Ranperda Tentang Pajak Daerah
Golkar Sebut Rencana Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Direspon Positif Masyarakat
Jumat, 18 Juni 2021 - 14:37:48 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru - Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Riau, Parisman Ihwan mengapresiasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang saat ini sesang dibahas di DPRD.
Salah satu poin yang dibahas adalah rencana menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor.
Parisman Ihwan mengatakan, ternyata meski masih dalam tahap pembahasan namun rencana ini sudah mendapatkan respon positif dari masyarakat Riau.
"Masyarakat kita pada dasarnya mau membantu pemerintah dalam menjalankan kewajiban membayar pajak, tapi ada persyaratan yang membuat mereka kesulitan," kata Parisman, Jumat (18/6/2021).
Berdasarkan cerita masyarakat yang disampaikan kepadanya, pria yang akrab disapa Iwan Patah ini mengatakan, ada dua hal, yang pertama, banyak masyarakat yang saat ini membeli dan memakai motor bekas, sehingga setiap kali membayar pajak, mereka harus meminjam KTP pemiliknya atau tangan pertama pemilik kendaraan tersebut.
"Kemudian, banyak pula orang dari luar Riau yang sudah menetap lama di Riau, namun masih menggunakan plat non-BM, sehingga mereka tidak bisa berpartisipasi dalam membayar pajak untuk pembangunan Riau. Jadi, kalau ini disahkan, saya yakin antusias masyarakat membayar pajak kendaraan akan meningkat, dan berdampak pada peningkatan pendapatan dan akan lebih banyak pembangunan yang bisa dilakukan pemerintah," katanya.
Seperti diketahui, DPRD Riau resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah, Senin (14/6/2021) lalu.
Pembentukan Pansus dilakukan dalam rapat paripurna usai semua fraksi yang ada di DPRD Riau sepakat untuk melakukan perubahan atas Perda tersebut. Pansus ini diketuai oleh Sugeng Pranoto dan wakilnya, Sofyan Siroj.
Sugeng menjelaskan, Pansus ini nantinya akan memudahkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh masyarakat, karena pemerintah tidak akan membebankan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). (src,jan)
Komentar Anda :