Vaksin Covid-19 Dikaitkan Syarat Pelayanan Publik, Hamdani: Kita Belum Terima Surat Secara Resmi
Senin, 14 Juni 2021 - 14:15:02 WIB
|
Hamdani, Ketua DPRD Pekanbaru
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kebijakan Pihak Pemko Pekanbaru mengaitkan sertifikat vaksin Covid-19 dengan pelayanan publik, sejauh ini masih dalam pro-kontra.
Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, S.IP kepada suluhriau.com mengatakan, informasi yang ia dapat, bahwa Ombudsman RI tidak setuju dengan kebijakan ini.
Sesangkan pihak DPRD Pekanbaru katanya, juga belum menerimas surat secara resmi soal kebijakan dimaksud. "Kita sampai hari ini belum menerima surat secaras resmi terkait kebijakan itu (surat vaksin jadi syarat pelayanan-red)," ujar Hamdani, Senin (14/6/2021) usai rapat paripurna di DPRD.
Dikatakan, adapun soal dasar dasar kebijakan ini, yakni Peraturan Presiden Perpres (Perpres 14/2021), secara hirarki peraturan, juga masih di bawah undang-undang.
"Terkait pelayanan publik yang menjadi kewajiban pemerintah kepada masyarakat adalah undang-undang. Jadi masyarakat haris mendapatkan pelayanan dari pemerintah," kata politisi PKS ini.
Pihak DPRD Pekanbaru tambahnya juga tengah membicarakan hal ini, diharapkan nanti ada keputusan yang bijak. Artinya vaksin tetap berjalan, warga tetap dilayani administrasinya dengan baik.
Karena sesungguhnya warga yang mengurus administrasinya itu juga terkait untuk program pembangunan oleh pemerintah, sehingga diminta agar melengkapi semua administrasi di negara ini. [sr2]
Komentar Anda :