Pemko Sampaikan Perubahan Ranperda No.5/2021 Tentang Perlindungan Masyarakat dari Covid-19
Senin, 14 Juni 2021 - 12:07:15 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemko Pekanbaru menyampaikan Perubahan Ranperda No.5/2021 Tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus disease (Covid-19).
Penyampaian ranperda ini melalui paripurna DPRD Pekanbaru, Senin (14/6/2021).
Peripurna dipimpim Wakil Ketua DPRD Nofrizal, hadir Ketua DPRD Hamdani, unsur Forkopinda dan sejumlah Pejabat Pemko Pekanbaru, serta sejumlah anggota DPRD Pekanbaru.
Walikota diwakili Asisten II Setdako Pekanbaru Hj Elsabrina menyampaikan, bahwa perubahana ramperda ini bersandar berbagai aturan lebih tinggi. Ada sebanyak 17 dasar hukum penyampaian perubahan ranperda ini.
Ini sangat penting, karena pemerintah harus hadir dalam menyelamatkan masyarakat dari covid-19. Dikatakan, perubahan ini menyangkut soal payung hukum sanksi dari perda ini yang sebelumnya dinilai belum mengandung efek jera.
Maka melalui perda ini, El Sabrina menyampaikan, ada perubahan pada sanksi di perda yang intinya agar pelanggar diberikan sanksi efek jera, karena selama selama ini hanya sanksi administrasi. "Dalam Perda ini dimasukkan sanksi pemidanan," katanya.
Usai penyampaian, draft ranperda perubahan diserahkan oleh El Sabrina kepada kepada Ketua DPRD Hamdani didampingi Wakil Ketua Nofrizal dan Sekretaris Dinas Kesehatan. (sr2)
Komentar Anda :