SULUHRIAU, Pekanbaru- Adanya sejumlah himbauan di kantor-kantor pelayanan di lingkungan Pemko Pekanbaru, terkait adanya syarat bukti vaksin covid-19 untuk pelayanan administrasi masyarakat ditanggapi anggota Komisi V DPRD Riau, Marwan Yohanes.
"Kalau memang informasi itu benar, maka hal itu justru akan menambah masalah baru," kata politisi Gerindra ini, Kamis (10/6/2021).
Ia meminta kebijakan tersebut dikaji ulang. Ia mengaku enggan mengomentari hal ini, karena surat resmi kebijakan tersebut belum ia lihat. "Dari mana perintah itu, suratnya seperti apa, nomor berapa dan saya belum melihat edarannya dan siapa menandatanganinya," katanya.
Anggota DPRD ini menambahkan, pemerintah harus memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat tanpa kecuali. Baik yang sudah divaksin maupun yang belum divaksin. Hal ini mengingat kemungkinan seseorang mengidap penyakit tertentu sehingga tak memungkinkan yang bersangkutan divaksin.
"Tugas pemerintah kan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai nanti dengan tidak divaksin tidak mendapat pelayanan, itu tak benar", tegas Marwan.
Ia tetap mendorong warga untuk melaksanakan vaksin untuk antisipasi covid-19, tapi bukan dijadikan ukuran untuk warga mendapat layanan adminitrasi atau tidak oleh pemerintah. "Pemerintah wajib memberikan pelayanan kepada warga sebaik-baiknya," katanya.
Sementara itu, hal senada juga disampaikan Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru H Fathullah SH, MH kepada media. Ia bahkan menyatakan tidak setuju warga yang mengurus administrasi, wajib melampirkan bukti sudah vaksin.
"Ini sebuah pemaksaan, tidak elok seperti itu. Karena tidak ada hubungannya vaksin dengan surat menyurat. Pakai logika jika ingin membuat pengumuman, kalau seperti ini kan mengada-ngada namanya," tegas Fathullah, Kamis.
Terkait himbauan itu, telah beredar di WA-WA grup dan menghebohkan warga, disebut himbauan itu dari sejumlah kelurahan dan kecmaatan di Pekanbaru yang mengaitkan syarat pelayanan administrasi dengan bukti sudah vaksin covid-19. Himbauan ini didasarkan pada Perpres No 14 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksin dan Pengadaan Vaksinasi Dalam Rangka Penangulangan Covid-19.
Bahkan ada pihak Kecamatan, tidak menampik kalau memang ada himbauan dimaksud.
Sementara itu, dikutip dari Covid19.go.id, ada 17 kelompok masyarakat yang tidak bisa divaksin Sinovac.
Diantaranya, wanita hamil dan menyusui, berusia di bawah 18 tahun, tekanan darah di atas 140/90, mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir, ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19, sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.
Kemudian penderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner), menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus/, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya), menderita penyakit ginjal, menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis, menderita penyakit saluran pencernaan kronis.
Selanjutnya penderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun, menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, menderita penyakit Diabetes Melitus (dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19), menderita HIV (dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19), memiliki penyakit paru sepertu asma, PPOK, TBC (dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19). (sr2,arf)