Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Hukrim
Polda Riau Tangkap Otak Pelaku Pelemparan Kepala Anjing di Rumah Ketua LAMR Pekanbaru
Jumat, 28 Mei 2021 - 20:59:58 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau akhirnya berhasil menangkap YS, otak pelaku pelemparan kepala anjing di rumah Ketua DPH LAMR Pekanbaru, Datuk Muspidauan.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Restiawan membenarkan penangkapan itu."Sudah (ditangkap)," kata Teddy, Jumat (28/5/2021).

Teddy mengatakan, YS ditangkap pada hari ini. Namun, dia belum mengungkapkan lebih rinci waktu dan lokasi penangkapan JR yang sudah jadi buronan sejak awal Maret lalu.

Dengan ditangkapnya YS sudah lima pelaku teror pelemparan kepala anjing di rumah Muspidauan diamankan. "Lima," kata Teddy.

Sebelumnya pada Maret 2021, polisi melakukan penangkapan pada Irwan Purwanto alias Iwan, Didik Wahyudi alias Didi, dan Boy. Sementara JR dan Bobi kabur.

Bobi ditangkap tim Ditreskrimum setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pelalawan pada Kamis (20/5/2021). Pelaku diamankan di rumah keluarganya di Jalan Lintas Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan

Kelima pelaku melakukan aksi teror di rumah Muspidauan yang juga merupakan jaksa di Kejaksaan Tinggi Riau pada Kamis (4/3/2021). Mereka melemparkan kepala anjing ke rumah tersebut.

Aksi teror itu sudah direncanakan oleh para pelaku. Tidak hanya meneror rumah Muspidauan, mereka juga merencanakan menakut-nakuti M Nasir Penyalai yang merupakan pengurus LAMR Riau.

Sebelumnya, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan, para pelaku merencanakan aksi itu dan melakukan pertemuan di Kantor LAMR Pekanbaru, Jalan Senapelan , Rabu (3/3/2021), untuk membahas teror.

"Mereka berkumpul di Kantor LAM Pekanbaru untuk rencanakan teror. Kemudian menyiapkan kepala anjing, menyiapkan dua botol bensin, membeli pisau," kata Agung saat ekspos kasus di Mapolda Riau, belum lama ini.

Setelah semua siap, pelaku menggunakan dua unit sepeda motor, Honda Beat dan Yamaha Vixion plat merah menuju lokasi untuk menjalankan aksinya. Sasaran pertama adalah rumah Muspidauan di Jalan Puyuh, No 26, RT 003/RW 003, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi.

Pelaku melemparkan kepala anjing di teras rumah Muspidauan pada Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 22.30 WIB. Di lokasi juga ditemukan sebilah pisau. Rencananya kepala anjing dilempar dengan pisau masih menancap tapi ketika melempar, pisau tersebut terlepas dan berada cukup jauh dari kepala anjing.

Besok harinya pada Jumat (5/3/2021), para pelaku bergerak ke rumah M Nasir. Mereka melemparkan minyak bensin di rumah tersebut.

Teror dilakukan karena pelaku tidak terima Muspidauan terpilih sebagai Ketua DPH LAMR Riau. Dengan teror, Muspidauan akan takut dan para pelaku bisa tetap eksis berada di LAMR Pekanbaru.

Sementara teror di rumah M Nasir dilakukan karena pelaku menilai M Nasir mendukung Musyawarah Daerah Luar Biasa LAMR Pekanbaru, di mana Muspidauan terpilih sebagai Ketua DPH LAMR Pekanbaru.

Penangkapan pertama dilakukan Kepada Irwan di rumah yang berada di LAMR Pekanbaru pada Rabu (10/3/2021) malam. Ia mengakui melakukan aksi tersebut bersama tiga temannya, yakni Didik, Boy dan Bobi.

Polisi bergerak cepat mencari keberadaan Didik. Pria berusia 39 tahun itu ditangkap di Jalan Melur sedangkan Boy ditangkap di daerah Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 187 KUHPidana tentang pengancaman dan Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sumber: cakaplah.com
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat