51 Pegawai KPK yang Dipecat Masih Kerja hingga 1 November 2021
Selasa, 25 Mei 2021 - 21:16:24 WIB
SULUHRIAU- Sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan diberhentikan lantaran tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dikabarkan masih akan bekerja hingga 1 November 2021.
"Karena status pegawai sampai 1 November termasuk yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) mereka tetap pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa, 25 Mei 2021.
Alexander menjelaskan, 51 pegawai KPK itu masih boleh bekerja di kantor hingga 1 November, tetapi pengawasan terhadap pekerjaan mereka akan diperketat.
“Aspek pengawasannya diperketat, jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja biasa, tapi pelaksanaan tugas harian harus menyampaikan pada atasan langsung,” imbuhnya.
Tanggal 1 November 2021 merupakan tenggat yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan alih status pegawai KPK menjadi ASN dilakukan maksimal dua tahun setelah UU disahkan.
Sebanyak 51 pegawai itu merupakan bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.
Alexander menambahkan berdasarkan penilaian penguji, 51 pegawai tersebut sudah tidak bisa lagi dibina, sehingga mereka tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.
“Warnanya dia (asesor) bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alex.
Sementara, 24 pegawai KPK sisanya dianggap masih bisa dibina, bila bersedia, mereka harus mengikuti pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara.
Jika dinyatakan lolos, mereka bisa menyandang status Aparatur Sipil Negara. Tapi seandainya gagal, mereka akan bernasib sama dengan 51 pegawai lainnya.
Penjelasan BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membeberkan alasan terkait hal inj.
"Pertama adalah klaster atau aspek dari pribadi yang bersangkutan," kata Ketua BKN Bima Haria Wibisana dalam jumpa pers di Kantor BKN, Jakarta, Selasa, (25/5/2021).
Klaster kedua, kata Bima, yakni aspek dipengaruhi maupun mempengaruhi. Kemudian klaster ketiga adalah aspek Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pemerintah yang sah.
Bima menjelaskan dari tiga klaster itu terdapat 22 indikator penilaian. Adapun indikator penilaian itu terdiri dari aspek pribadi berisi enam indikator, aspek pengaruh berisi tujuh indikator, dan aspek Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah berisi sembilan indikator.
Bima mengatakan, para pegawai banyak yang gagal dalam indikator Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah. Dia menegaskan, dalam indikator itu para pegawai tidak boleh gagal sama sekali.
"Itu harga mati jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian dari aspek tersebut," ujarnya.
Menurut Bima, indikator pribadi dan pengaruh negatif masih bisa dididik. Namun, indikator tentang Pancasila, UUD 45, NKRI, dan pemerintah yang sah diklaim tidak bisa diperbaiki jika gagal.
"Jadi itu alasan 51 orang tidak bisa diikutsertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan," kata Bima.
Sumber: Viva.co.id
Editor: Jandri
Komentar Anda :