Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Kerumunan di Petamburan
Senin, 17 Mei 2021 - 22:28:36 WIB
SULUHRIAU- Terdakwa perkara kerumunan warga Petamburan Habib Rizieq Shihab mendapat tuntutan dua tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan atas kerumunan yang terjadi Petamburan pada 14 November 2020.
Selain itu, Habib Rizieq juga dituntut tidak boleh aktif lagi di organisasi masyarakat.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021) Jaksa Penuntut Umum menyatakan Habib Rizieq bersalah karena menghasut warga untuk datang pada kegitan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernihakan putrinya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
JPU mempertimbangkan hal yang memperberat tuntutan itu, HRS dianggap sebagai penyebab timbulnya kerumunan warga di Petamburan sehingga memperburuk penanganan pencegahan Covid-19.
Tak hanya itu pertimbangan lainnya menurut jaksa yakni karena mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu pernah divonis bersalah dalam kasus 160 KUHP pada tahun 2003 dan 170 KUHP pada tahun 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," ujarnya.
Dalam tuntutannya JPU juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melarang Rizieq melalukan segala hal terkait FPI yang sudah dilarang pemerintah pada tahun 2020 lalu.
Sebagai informasi HRS dalam perkara Petamburan pertama didakwa melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sumber: Inews.id
Editor: Jandri
Komentar Anda :