Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Metropolis
Pintu Masuk ke Kota Pekanbaru Ditutup Hingga 17 Mei
Kamis, 06 Mei 2021 - 16:34:58 WIB
Perbatasan Kampar-Pekanbaru ditutup

SULUHRIAU, Pekanbaru- Sejak hari ini seluruh pintu masuk Kota Pekanbaru ditutup petugas gabungan. Penutupan ini berlaku hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Seperti di perbatasan Pekanbaru-Kampar (Panam) atau lintas Barat, petugas memasang pagar penyekat dan memeriksa kenderaan yang cukup panjang antre terutama dari arah Kampar.
Pengguna jalanpun banyak ngomel-ngomel melihat kondisi ini.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya
mengatakan, penutupan pintu masuk tersebut merupakan langkah sesuai instruksi pemerintah terkait larangan mudik lebaran tahun 2021 yang dimulai sejak hari ini.

"Seluruh pintu masuk kota Pekanbaru kita tutup," ujar Nandang, saat dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).

Nandang menjelaskan, penutupan itu berkaitan dengan peniadaan mudik seluruh Indonesia termasuk ke kota Pekanbaru sampai 17 Mei nanti. Anggotanya berjaga di pintu masuk dan keluar Pekanbaru bersama tim gabungan.

Sebagai salah satu contoh pintu masuk Pekanbaru yang ditutup petugas yakni pintu masuk dari wilayah Kampar tepatnya di persimpangan Jalan Garuda Sakti Pekanbaru. Saat ini ruas jalan menuju jalan HR Soebrantas tersebut telah di tutup total. Sehingga kendaraan di larang keluar dan masuk.

Nandang mengatakan terdapat beberapa kendaraan yang diizinkan untuk melintas.

"Ada beberapa kendaraan yang dibolehkan masuk dan keluar sesuai ketentuan PERMENHUB RI nomor 13 tahun 2021," kata Nandang.

Kendaraan itu diantaranya adalah :

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

2. Kendaraan dinas operasional TNI/ Polri

3. Ambulance / mobil jenazah

4. Mobil pemadam kebakaran

5. Kendaraan pelayanan distribusi logistik

6. Mobil barang tanpa penumpang

7. Mobil pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

8. Kendaraan yang digunakan perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil didampingi 1 orang keluarga dan persalinan didampingi maksimal 2 orang.

9. Kendaraan yang digunakan mengangkut pekerja migran Indonesia.

Peraturan itu berlaku di Riau lantaran pasien Covid-19 bertambah signifikan. Jumlah pasien Covid-19 di Riau Rabu (5/5), tercatat penambahan 570 orang yang dinyatakan positif Covid-19. Penambahan kasus itu tersebar di 12 daerah. Bahkan ada 15 pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

"Terdapat penambahan sebanyak 570 terkonfirmasi Covid-19, di 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau," ujar Kepala Dinas Kesehatan Riau Mimi Yuliani Nazir. (jan, mcr)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat