Dugaan Kasus Korupsi, Bupati Mursini Penuhi Panggilan Kejari Kuansing Sebagai Saksi
Kamis, 06 Mei 2021 - 16:03:40 WIB
SULUHRIAU, Teluk Kuantan- Bupati Kuantan Singingi Mursini penuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing Kamis (6/5/2021) pagi.
Orang nomor satu di Kabupaten Kuansing ini datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kuansing untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum.
Dalam dugaan kasus korupsi ini, Mursini disebut-sebut telah menerima aliran dana anggaran minum makan pada 6 (enam) kegiatan di Bagian Umum Setda Kuansing, sebelumnya Hakim Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis kepada mantan sekda Murharlius, mantan Kabag Umum, M. Saleh, mantan bendahara rutin setda Verdi Ananda dan dua orang kasubag Etti Herlina dan Yuhendrizal.
"Ya hari ini pihak Kejari Kuansing menjadwalkan memanggil bupati Kuansing Mursini"ungkap Hadiman,SH.MH
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman menyatakan sejak awal bertugas di Kejaksaan dirinya berjanji akan menuntaskan tunggakan perkara yang ada di Kejari Kuansing
"Kami tidak akan berhenti pada vonis 5 tersangka saja, kami terus mengejar siapa saja yang terlibat dalam perkara ini."tutup Hadiman
Hingga berita ini ditulis, Bupati Kuansing, H. Mursini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan yang bertempat di Ruang Pidsus.
Sementara itu, panggilan sebelumnya Mursini mangkir dari panggilan Kejaksaan disebut karena belum menerima surat panggilan dari jaksa penyidik.
Liputan: Radian Ali
Editor: Jandri
Komentar Anda :