Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Sosial Budaya
Bayi 6 Bulan Diduga Korban Human Trafficking Dititipkan ke BRSAMPK Rumbai Pekanbaru
Selasa, 20 April 2021 - 19:32:19 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Bayi bernama Fawas Mubarok yang menjadi kasus dugaan human trafficking perdagangan bayi dan percobaan penculikan, akhirnya dititipkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai.

Hal itu hasil dari keputusan mediasi antara Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Riau dengan Ditreskrimum Polda Riau, Dinas Sosial, orangtua kandung dan orangtua asuh di ruang rapat BRSAMPK Rumbai, Selasa (20/4/2021).

Bayi laki-laki berumur 4 bulan itu menjadi kasus dugaan human trafficking penjualan bayi, sebab proses pengangkatan orangtua asuh tidak memenuhi persyaratan.

Ketua Komnas PA Riau Dewi Arisanty mengatakan, bahwa kasus ini berawal dari KR yang merupakan orangtua kandung meminta tolong kepada salah satu oknum bidan di klinik yang berada di Simpang Tiga Pekanbaru untuk mencarikan orang tua sambung bayinya.

"Saat itu KR tengah mengandung selama 6 bulan. Oknum bidan tersebut menerima permintaan dari KR dengan dalih akan ada pasangan suami istri yang akan mengadopsi anaknya," ucap Dewi.

Bayi tersebut lahir pada tanggal 23 Desember 2020. Pada keesokan harinya, KR diberi uang pemulihan sebesar Rp3 Juta, uang BPJS Rp500 Ribu, uang baju anak Rp500 Ribu. Total KR menerima uang yaitu Rp4 Juta.

Lanjut Dewi, terjadi salah persepsi, setelah anaknya lahir dan ia mendapati anaknya sudah tidak ada di tempat. Atas kejadian itu, ia membuat laporan.

Di tengah perkara, Komnas PA Riau sedikit mengalami permasalahan, dimana oknum bidan tersebut sudah tidak kooperatif dengan malapor ke Dinas Sosial, bahkan mempertanyakan ke absahan dari Komnas PA Riau dalam melakukan pengungkapan kasus tersebut.

"Dia (oknum bidan) datang sendiri ke Dinas Sosial, dan kembali mempertanyakan keabsahan saya, padahal dari awal sudah kami jelaskan. Sampai dia bersikeras kalau saya akan dipanggil Dinas Sosial," ungkapnya.

Perkara ini juga sebelumnya telah dimediasi oleh pihak Denpom TNI Jalan Ahmad Yani, orang tua kandung dipertemukan dengan pengacara Calon Orang Tua Asuh. Pertemuan ini mengingat bahwa oknum bidan tersebut merupakan istri dari anggota TNI yang bertugas di wilayah Pekanbaru.

Pertemuan tersebut juga tidak membuahkan hasil, lantaran pengacara dari calon orang tua asuh meminta uang tebusan sejumlah Rp100 juta dan ini di luar kemampuan orangtua kandung.

"Nah ini yang patut dipertanyakan, dasarnya pengacara itu meminta uang, entah itu tebusan untuk apa kami tidak jelas," sambungnya.

Dugaan human trafficking ini, diduga telah sering dilakukan oleh oknum bidan tersebut, hal itu terungkap setelah pihaknya meminta keterangan dari beberapa saksi. "Berapa kalinya tidak jelas, setidaknya sudah ada beberapa anak," singkatnya.

"Ketentuan sanksinya dapat kita lihat dalam Pasal 83 UU Perlindungan Anak yang berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 Juta dan paling banyak Rp300 juta," pungkasnya dikutip dari cakaplah.com. (jan)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat