Selasa, 24 September 2024 Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024 | Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3 | Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar | Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5 | Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru | Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
 
 
☰ Ekbis
Penyerahan Aset BLK Sesuai Permendagri, Disnakerstrans: DPRD Sudah Disurati tidak Perlu Persetujuan
Jumat, 16 April 2021 - 11:28:50 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemerintah Provinsi Riau, telah menyerahkan pengelolaan Balai Latihan Kerja (BLK), kepada Pemerintah pusat melalui Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker), termasuk penyerahan aset tanah dan Gedung BLK di Jalan Terubuk, Pekanbaru, melalui penandatangan MoU antara Pemprov Riau dan Kemenaker.

Namun, penyerahan aset pemerintah Provinsi Riau kepada negara tersebut, dikritiki oleh anggota DPRD Riau, dan dinilai telah megangkangi Peraturan daerah (Perda) nomor 25 Tahun 2018 tentang pengelolaan aset, dan tanpa melibatkan DPRD Riau, dan mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Dalam pasal 83 dan selanjutnya dijelaskan bahwa aset diatas Rp5 Milyar harus melalui persetujuan DPRD Riau.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra, saat dikomformasi terkait dengan kritikan anggota DPRD Riau, tersebut mengatakan, apa yang telah dijalankan oleh Pemprov Riau, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016, pasal 335.

“Apa yang telah dijalankan oleh Pemprov Riau sudah sesuai aturan, dimana sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016, pasal 335 tentang, Tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 ayat 2,” ujar Indra, Kamis (15/4/2021).

“Dimana dibunyikan, adalah tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan pemerintah daerah lingkup hubungan persahabatan antara negara/daerah dengan negara lain atau masyarakat/lembaga internasional,” tambahnya.

Dijelaskan Indra, pasal yang dipakai bukan pasal 83, dan selanjutnya dijelaskan bahwa aset di atas Rp5 Milyar harus melalui persetujuan DPRD Riau. Sementara aset yang diberikan tersebut merupakan aset pemerintah, dan diserahkan ke negara melalui kerjasama pemerintah, bukan kepada pihak swasta seperti yang disampaikan, sesuai dengan pasal 331.

Yang isinya, ayat (1) Pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk: a. tanah dan/atau bangunan; atau b. selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Ayat (2) Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan persetujuan DPRD.

“Jadi tidak memerlukan persetujuan DPRD, tapi dari pihak Disnakertrans telah memberitahukan kepada DPRD Riau, itu saja cukup, karena sekolah atau lembaga pendidikan non komersial, lahan dari pemerintah diserahkan ke pemerintah dan pengelolaannya oleh pemerintah termasuk anggarannya,” kata Indra.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Riau, Jonli, mengatakan, sesuai dengan Permendagri yang telah dijelaskan oleh BPKAD, maka aset yang milik pemerintah Provinsi Riau ini diserahkan ke negara pengelolaannya. Tidak ada yang menyalahi dalam aturan pemindahan aste ke pemerintah pusat.

“Pengelolaan BLK kepada pemerintah pusat kita tidak melanggar aturan, yang kita langgar. Karena semuanya itu kita sudah melakukan surat menyurat. Pertama surat menyurat kepada ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), dalam hal ini Wakil Presiden RI, kita sudah menyurati juga Menaker, itu kita surati DPR minta dukungan,” jelas Jonli.

“Selanjutnya, kita mengadakan rapat diundang oleh dewan pertimbangan otonomi negara itu sekitar bulan Mei, terkahir keluar surat 30 Juni, persetujuan dari DPOD bahwa itu boleh diserahkan, karena penyerahan itu berupa aset, berupa peralatan lainnya, SDM, agar itu dikelola oleh pusat, agar ada kewenangan pemerintah pusat pelatihan yang bersifat strategis,” jelas Jonli lagi.

Terkait dengan tidak melibatkan anggota DPRD Riau, Jonli mengatakan, pihaknua telah menyurati DPRD terkait penyerahan aset pemerintah kepada negara, dan sudah sesuai Permendagri nomor 19 tahun 2016. Penyerahan aset negara ini cukup diketahui DPRD tanpa harus menyetujui, sesuai Permendagri.

“Kita sudah surati DPRD, dan kita menjalankannya sesuai Permendagri, tidak ada yang saah dalam penyerahan aset punya pemerintah ke negara. Dan ini disetujui tim DPOD, yang ketuanya Pak Wakil Presiden. Tidak ada yang menyalahi dari Permendagri,” tegas Jonli, seperti dilansir haluan.co. (*)





 
Berita Lainnya :
  • Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024
  • Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
  • Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
  • Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
  • Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024
    02 Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
    03 Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
    04 Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
    05 Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
    06 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    07 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    08 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    09 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    10 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    11 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    12 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    13 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    14 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    15 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    16 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    17 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    18 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    19 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    20 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    21 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    22 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat