Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Peristiwa
SE Panduan Ramadhan Pemkab Meranti Tegaskan Tempat Hiburan Malam Tutup Penuh Selama Sebulan
Selasa, 13 April 2021 - 09:12:41 WIB

SULUHRIAU, Meranti,- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan Surat Edaran (SE) Panduan Kegiatan Pada Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021.

Dalam Surat Edaran Bernomor : 400/Kesra/IV/2021/083, yang ditandatanganai oleh Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil SH ini, tertuang beberapa ketentuan penyelenggaraan kegiatan Ramadhan serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Surat Edaran ini, mengacu pada Surat Edaran Mengeri Agama Nomor 3 Tahun 2021, Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021. Rapat bersama Forkopimda, Ketua MUI dan Kemenag Meranti, yang memandang pelu untuk memberikan panduan kepada masyarakat Kabupaten Kep. Meranti dalam melaksanakan kegiatan di bulan Ramadhan ini.

Adapun secara rinci isi Surat Edaran tersebut antara lain:

1. Semua aktivitas dalam bulan Ramadhan seperti shalat tarawih, tadarus Al Quran, Sahur, Buka Puasa Bersama, Tausiyah Ramadhan, Peringatan Nuzulul Quran, Pengumpulan / penyaluran Zakat, Infaq / Shadaqah, Safari Ramadhan dan lain lain harus senantiasa melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana mestinya seperti menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun/ hand sanitizer.

2. Penyelenggara kegiatan / ibadah Bulan Suci Ramadhan sebagaimana dimaksud pada angka (1) harus senantiasa konsisten menyediakan fasilitas dan menjamin terlaksananya protokol kesehatan sebagaimana mestinya.

3. Kepada masyarakat umum agar menghormati Bulan Suci Ramadhan dan ibadah yang sedang dijalankan umat islam dengan tidak makan, minum dan merokok pada siang hari di tempat umum serta dilarang membunyikan petasan (mercon) karena menganggu kekhusyu'an ibadah umat Islam.

Pada.poin ke 4 Pemkab Meranti meminta pengelola hotel dan pihak lain yang menyelenggarakan tempat hiburan malam seperti karaoke, bilyar, arena permainan dan warnet agar ditutup penuh terhitung sejak tanggal 13 April - 13 Juni 2021.

5. Kepada Camat, Lurah, Kepala Desa dan Pengurus Mesjid / Musholla diminta berperan aktif dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap efektifitas pelaksanaan Surat Edaran ini.

6. Kepada Pihak Kepolisian Resor Kepulauan Meranti dan Satuan Polisi Pamong Praja Kab Kepulauan Meranti diminta melakukan penindakan secara bijak dalam menjamin tegaknya pelaksanaan Surat Edaran ini sebagaimana mestinya.

7. Surat Edaran ini dapat saja mengalami perubahan dan akan dilakukan peninjauan kembali sesuai dengan kondisi / status yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah.

Pemkab Meranti berharap dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini dapat memberikan panduan kepada masyarakat dan pengelola rumah ibadah, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan 1442 H tahun ini dengan aman, khusuk, dan terbebas dari penularan Virus Covid-19. (hpm)



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat