Senin, 23 September 2024 Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5 | Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru | Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati | KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024 | Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024 | Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
 
 
☰ Daerah
SE Panduan Ramadhan Pemkab Meranti Tegaskan Tempat Hiburan Malam Tutup Penuh Selama Sebulan
Selasa, 13 April 2021 - 09:12:41 WIB

SULUHRIAU, Meranti,- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan Surat Edaran (SE) Panduan Kegiatan Pada Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021.

Dalam Surat Edaran Bernomor : 400/Kesra/IV/2021/083, yang ditandatanganai oleh Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil SH ini, tertuang beberapa ketentuan penyelenggaraan kegiatan Ramadhan serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Surat Edaran ini, mengacu pada Surat Edaran Mengeri Agama Nomor 3 Tahun 2021, Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021. Rapat bersama Forkopimda, Ketua MUI dan Kemenag Meranti, yang memandang pelu untuk memberikan panduan kepada masyarakat Kabupaten Kep. Meranti dalam melaksanakan kegiatan di bulan Ramadhan ini.

Adapun secara rinci isi Surat Edaran tersebut antara lain:

1. Semua aktivitas dalam bulan Ramadhan seperti shalat tarawih, tadarus Al Quran, Sahur, Buka Puasa Bersama, Tausiyah Ramadhan, Peringatan Nuzulul Quran, Pengumpulan / penyaluran Zakat, Infaq / Shadaqah, Safari Ramadhan dan lain lain harus senantiasa melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana mestinya seperti menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun/ hand sanitizer.

2. Penyelenggara kegiatan / ibadah Bulan Suci Ramadhan sebagaimana dimaksud pada angka (1) harus senantiasa konsisten menyediakan fasilitas dan menjamin terlaksananya protokol kesehatan sebagaimana mestinya.

3. Kepada masyarakat umum agar menghormati Bulan Suci Ramadhan dan ibadah yang sedang dijalankan umat islam dengan tidak makan, minum dan merokok pada siang hari di tempat umum serta dilarang membunyikan petasan (mercon) karena menganggu kekhusyu'an ibadah umat Islam.

Pada.poin ke 4 Pemkab Meranti meminta pengelola hotel dan pihak lain yang menyelenggarakan tempat hiburan malam seperti karaoke, bilyar, arena permainan dan warnet agar ditutup penuh terhitung sejak tanggal 13 April - 13 Juni 2021.

5. Kepada Camat, Lurah, Kepala Desa dan Pengurus Mesjid / Musholla diminta berperan aktif dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap efektifitas pelaksanaan Surat Edaran ini.

6. Kepada Pihak Kepolisian Resor Kepulauan Meranti dan Satuan Polisi Pamong Praja Kab Kepulauan Meranti diminta melakukan penindakan secara bijak dalam menjamin tegaknya pelaksanaan Surat Edaran ini sebagaimana mestinya.

7. Surat Edaran ini dapat saja mengalami perubahan dan akan dilakukan peninjauan kembali sesuai dengan kondisi / status yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah.

Pemkab Meranti berharap dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini dapat memberikan panduan kepada masyarakat dan pengelola rumah ibadah, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan 1442 H tahun ini dengan aman, khusuk, dan terbebas dari penularan Virus Covid-19. (hpm)



 
Berita Lainnya :
  • Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
  • Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
  • Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
  • KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
  • Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
    02 Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
    03 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    04 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    05 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    06 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    07 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    08 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    09 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    10 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    11 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    12 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    13 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    14 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    15 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    16 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    17 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    18 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    19 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    20 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    21 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    22 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat