Selasa, 24 September 2024 Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024 | Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3 | Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar | Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5 | Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru | Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
 
 
☰ Sosial Budaya
Paripurna DPRD, Wagubri Sampaikan Pendapat Terkait Ranperda Penyelenggaraan Pesantren
Kamis, 08 April 2021 - 21:14:15 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Sehubungan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Riau, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution menyampaikan beberapa pandangan.

Pandangan ini disampaikannya dalam rapat penyampaian pendapat kepala daerah terhadap Ranperda penyelenggaraan pesantren di Provinsi Riau yang dipimpin Wakil DPRD Riau Syafaruddin Poti.
 
Edy memaparkan, pandangan pertama yaitu, pesantren sebagai satuan pendidikan, melakukan proses pembelajaran yang melibatkan santri, tenaga pendidik atau ustadz, dan tenaga kependidikan, maka pada aspek ini pemerintah dan pemerintah daerah telah memberikan bantuan berupa bantuan operasi sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui APBN maupun APBD.

Akan tetapi menurutnya, bantuan ini baru dihimpun pada satuan pendidikan yang ada di pesantren tersebut, sedangkan kegiatan pembelajaran pesantren diluar dalam pembelajaran satuan pendidikan selama ini belum tersentuh oleh APBN atau APBD.

Padahal waktu pembelajaran pesantren diluar waktu pembelajaran pada satuan pendidikan yang dimiliki pesantren lebih banyak di pesantren, karena proses pembelajaran pesantren ini dimulai dari sore sampai malam.

"Sementara semua proses pembelajaran ini dan biaya yang timbul akibat ini, dibiayai secara mandiri oleh pesantren tersebut baik berupa honor maupun gaji tenaga pendidik, tata usaha dan pembina asrama, untuk itu dibutuhkan bantuan dari pemerintah daerah melalui Bantuan Operasional Pendidikan atau BOP Pesantren," katanya.

Kemudian, untuk pandangan berikutnya, pesantren sebagai lembaga dakwah, memerankan fungsi dakwah baik di lingkungan internal pesantren maupun lingkungan eksternal.

"UU pesantren memberikan amanat kepada pesantren untuk membina lingkungan pesantren dan masyarakat yang ada disekitarnya untuk melakukan proses dakwah sehingga keberadaan pesantren diharapkan dapat melakukan amar ma'ruf nahi munkar guna melahirkan generasi yang berkarakter dan berakhlakul karimah," ucapnya.

Pandangan berikutnya, pesantren sebagai lembaga pemberdayaan ekonomi dalam hal ini pesantren tidak ubahnya sebuah kampung yang butuh diberdayakan ekonomi nya, bahkan ketika perputaran ekonomi pesantren berjalan dengan baik maka akan berpengaruh pada perputaran ekonomi masyarakat yang ada disekitarnya.

Untuk menghidupkan pemberdayaan pesantren maka dibutuhkan peran pemerintah untuk memberdayakan ekonomi pesantren, terlebih jika ingin kemandirian ekonomi pesantren agar dapat diwujudkan.

Menurut Edy Nasution, bantuan dalam hal ini bisa diwujudkan dalam bentuk bantuan life skill pesantren, sehingga dengan bantuan ini meningkatkan pesantren di masa yang akan datang agar dapat mandiri dan santri yang telah menyelesaikan pendidikannya di pesantren diharapkan memiliki life skill yang mumpuni dalam menghadapi arus persaingan dunia kerja.

"Kami mengharapkan agar Ranperda inisiatif ini nantinya dapat dibahas bersama-sama dan pada akhirnya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda," ucapnya. (mcr)





 
Berita Lainnya :
  • Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024
  • Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
  • Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
  • Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
  • Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024
    02 Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
    03 Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
    04 Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
    05 Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
    06 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    07 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    08 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    09 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    10 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    11 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    12 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    13 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    14 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    15 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    16 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    17 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    18 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    19 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    20 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    21 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    22 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat