Praperadilan Hendra AP Dikabulkan, Hakim Perintahkan Status Tersangka Dicabut
Senin, 05 April 2021 - 17:07:00 WIB
SULUHRIAU, Teluk Kuantan- Pengadilan Negeri Teluk Kuantan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP tersangka dugaan korupsi SPPD fiktif
Hal ini diputuskan dalam sidang praperadilan yang dipimpin Timothee Kencono Malye, SH pada Senin, (5/4/2021).
"Untuk itu, Kajari Kuansing Hadiman untuk membebaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP" ujar Timothee
Sebelumnya, Hendra AP ditahan dan Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 Tanggal 10 Maret 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-4/L.4.18/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021, atas nama Tersangka Hendra AP (pemohon) yang diterbitkan oleh termohon tidak sah," ujar Timothee.
Kemudian, hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah, karena bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 KUHAP.
"Memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata Hakim.
Saat ini, Hendra AP sudah ditahan Kejari Kuansing. Penahanan dilakukan sejak Kamis, 25 Maret 2021 dan dititipkan di Mapolres Kuansing.
Selain itu, pengadilan meminta agar mengembalikan kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabat pemohon dalam kedudukannya," tutup Timothee. [adr)
Komentar Anda :