'Kalah' oleh Pemkab Baru, OPD Pemko Pekanbaru Diwajibkan Buat Laporan Keuangan Bulanan
Minggu, 04 April 2021 - 22:09:29 WIB
|
Wako Pekanbaru Dr H Firdaus, MT didampingi Plt Sekdako M Jamil dan Kepala BPKAD Syoffaizal menerima opini WTP dari BPK RI Perwakilan Riau Rabu (30/6/2020
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Sekdako Pekanbaru HM Jamil meminta agar semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib membuat laporan keuangan bulanan.
Pasalnya, Pemko Pekanbaru kerap telat menyerahkan laporan keuangan tahun atau Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), termasuk seperti tahun 2020 lalu.
Hal itu ditegaskan Sekdako HM Jamil sehubungan terjadinya keterlambatan LKPD Pemko tersebut, dimana pada tahun 2020 lalu, seharusnya Pemko sudah clear melaporkan penggunaan keuangan 15 Maret, namun harus ditunda dengan waktu 20 hari.
"Mengapa kita (Pemko Pekanbaru-red) bisa begini. Kita ibu kota provinsi, secara SDM dan teknologi memungkinkan lebih maju dibanding daerah kabupaten yang lain," katanya akhir pekan kemarin.
Ia mengatakan, laporan keuangan bulanan itu perlu dibuat agar tidak keteteran saat pelaporan tahunan ke BPK. Selain itu, OPD juga tidak super sibuk membuat laporan penggunaan anggaran begitu tiba akhir tahun.
Kebijakan ini nantinya akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan kepada OPD. Akan diberikan Reward dan Punishment kepada pihak-pihak di OPD.
Sekda mengatakan kebijakan ini bisa dilaksanakan. Sebab, daerah kabupaten termuda di Riau, yakni Kabupaten Kepulauan Meranti bisa cepat dan tepat waktu menyampaikan LKPD tahunan.
"Masa kita kalah sama Pemkab Meranti. Memang tidak ada yang salah dalam hal ini. Tapi itu hendaknya menjadi motivasi bagi Pemko untuk lebih baik lagi," katanya.
Diharapkan ke depan LKPD Pemko Pekanbaru bisa lebih cepat laporan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan. (sr2)
Komentar Anda :