Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Hukrim
Pelaku Pembunuh Siswi SMP di Pangkalan Kerinci Divonis 7 Tahun Penjara  
Sabtu, 27 Maret 2021 - 09:21:20 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap terdakwa MMA (17), pelaku pembunuhan terhadap IA, siswi SMP Bernas Pangkalan Kerinci, Jumat (26/3/2021).

 Vonis hakim ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Anak (JPA), di persidangan sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalina, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel), Sumriadi, SH, MH kepada wartawan, mengungkapkan sidang ini digelar secara virtual, dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Abraham ginting SH MH, didampingi hakim anggota Dedi Alparesi SH dan Angel SH.

Bertindak sebagai JPA dari Kejari Pelalawan, Syafrida, SH dan Penasihat Hukum Anak dari Posbakum Ami dan Panitera pembantu Desi Wulandari. Turut hadir dalam ruang sidang di antaranya, orang tua anak, Penasihat Hukum Anak, dan Pihak Bapas.

Dikatakannya, dalam sidang ini majelis hakim membacakan putusan secara bergantian dan diakhiri dengan pembacaan amar putusan No. 4 / Pid.Sus Anak /PN. PLW.

Poin amar putusannya, kata Kastel, bahwa hakim menyatakan pelaku yang juga di bawah umur, MAA telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. RI. No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana di dakwakan dalam Dakwaan Pertama.

Poin selanjutnya sebut Kastel Sumriadi, hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku MAA berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama penahanan yang telah dijalani oleh Anak dan Pelatihan Kerja selama 6 bulan di PSBR (Panti Sosial Bina Remaja) Rumbai, dengan perintah agar Anak tetap ditahan.

"Untuk putusan ini, penasihat anak pikir-pikir dan kita Jaksa juga pikir-pikir, sampai batas waktu 7 hari ke depan menyatakan sikap atas putusan majelis ini," tandasnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan siswi SMP Bernas Pangkalan Kerinci, korban IS (15) terjadi beberapa bulan yang lalu, sempat membuat Kabupaten Pelalawan gempar.

Dari pengusutan polisi pelakunya adalah terpidana MMA, teman dekat korban. Ia juga tercatat warga berdomisili di Pangkalan Kerinci yang duduk di bangku SMA.

Motif dari pembunuhan ini lantaran korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku. Diduga kuat korban dalam keadaan hamil sebelum dihabisi.

Alhasil, korban panik dan mencekik leher korban di dalam mobil hingga tewas. Lantas, mayat korban dibuang di pinggir jalan lintas Bono, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Peristiwa ini terjadi pada tanggal 8 Februari 2021, atau setelah pihak keluarga menyatakan korban menghilang. Empat hari berikutnya, korban ditemukan sudah meninggal dunia dengan kondisi jenazah mulai  sulit diketahui. (bma, jan)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat