Dua Kali Mangkir, Kejari Kuansing Tahan Kepala BPKAD Kuansing Terkait Kasus SPPPD Fiktif
Kamis, 25 Maret 2021 - 19:51:40 WIB
|
Kejari Kunsing menahan kepala BPKAD
|
SULUHRIAU, Teluk Kuantan- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) resmi menahan tersangka Hendra AP alias Keken tersangka korupsi dalam kasus penggunaan anggaran tahun 2019 Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, Kamis(25/3/2021)
Perbuatan tersangka Keken dalam kasus ini dalam hitungan sementara diduga merugikan negara lebih kurang Rp548 juta.
Kasi Pidsus Kejari kejari kuansing Hadiman GB, SH, MH melalui Kasi Pidsus Roni Saputra SH,MH mengatakan, Keken sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak10 Maret 2021 pekan lalu.
Tersangka Keken sebelumnya tidak hadir saat untuk periksa sebagai saksi. Dan hari ini panggil sebagai tersangka, Keken hadir dan dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka.
"Hari ini kami menahan tersangka Keken bersangkutan yang menjabat sebagai sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Kuansing, atas dugaan SPPD fiktif " ujar Roni
Penahanan terhadap tersangka ini dilakukan selama 20 hari ke depan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU No.20 Tahun 2001,tentang Revisi atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pidana penjara paling singkat (4) tahun dan paling lama (20) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, "tutupnya. (ydr)
Editor: Jandri
Komentar Anda :