Kapolri Launching Tilang ETLE Syamsuar: Pegawai Jangan Langgar Lalu Lintas
Selasa, 23 Maret 2021 - 22:39:21 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kapolri Listyo Sigit Prabowo melaunching tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 12 provinsi se-Indonesia, Selasa (23/3/2021)
Dari 12 provinsi itu, salah satunya di Riau, tepatnya di Kota Pekanbaru. Saat ini sudah terdapat 4 tirik lokasi kamera yang dipasang di ruas jalan yang ada di Kota Pekanbaru.
Untuk di Kota Pekanbaru, tilang ETLE telah dipasang di lampu merah Tugu Zapin, lampu merah Jalan Imam Munandar simpang Jalan Sudirman tepatnya di depan Alpha Hotel, lampu merah SKA- Living World, dan lampu merah Tobek Godang.
Dengan dilaunchingnya ETLE di Pekanbaru, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melanggar lalulintas.
"Setelah diresmikan Kapolri, saya langsung WA Goup Pemprov Riau agar tidak ada pegawai yang melanggar. Mana tahu nanti pegawai Pemprov ada yang melanggar," tegasnya.
Karena itu, Gubri beharap sebelum tilang ETLE diberlakukan agar pihak Kepolisian dapat mensosialisasikan kepada masyarakat.
"Karena menelepon di dalam mobil saat menyetir juga pelanggaran. Mana tahu diantara pegawai Pemprov yang melanggar itu, tentu ini sangat memalukan," ujarnya.
Karena tilang ETLE baru berlaku di Kota Pekanbaru, Gubri berharap bupati/walikota di Riau dapat menerapkan tilang ETLE di kabupaten/kota masing-masing.
"Kami mengajak bupati/walikota agar tilang ETLE ada di kabupaten/kota. Karena bagaimana pun kita ingin menyelamatkan rakyat kita terjadi kecelakaan. Dan ini juga sebagai edukasi kepada masyarakat agar kita selama berlalulintas tidak boleh melanggar hukum," katanya.
Untuk diketahui, kerja tilang ETLE sendiri yaitu menangkap gambar para pengendara kendaraan. Berdasarkan rekaman gambar itu, petugas nanti akan menentukan jenis pelanggaran kendaraan.
Selanjutnya petugas akan mengirimkan data pelanggaran beserta biaya denda pelanggar ke alamat pelanggar beserta hasil rekaman gambar yang ditangkap oleh kamera ETLE, sehingga pelanggar tidak bisa mengelak. (mcr)
Komentar Anda :