Zona Merah, PPKM Bakal Diterapkan di 11 Kelurahan, Ini Kelurahannya
Jumat, 19 Maret 2021 - 14:34:31 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemko Pekanbaru bakal memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 11 kelurahan.
Inindilakukan karena di 11 kelurahan tersebut masuk dalam kategori zona merah (tingkat berisiko tinggi) sebaran Covid-19.
Hal disampaikan Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Kamis, (18/3/2021).
"PPKM ini bakal diberlakukan dalam waktu dekat. Saat ini Pemko sedang menyusun regulasi PPKM alam bentuk Peraturan Walikota (Perwako).
"Ada 11 kelurahan saat ini yang direncanakan untuk pembatasan kegiatan. Secepatnya akan kita terapkan, menanti Perwako dulu," kata Walikota, Kamis (18/3/2021).
Dijelaskan Walikota, 11 kelurahan yang bakal menerapkan PPKM adalah meliputi, Kelurahan Sidomulyo Barat (Kecamatan Tuah Madani), Rejosari (Kecamatan Tenayan Raya), Tangkerang Timur (Tenayan Raya), Tangkerang Tengah (Kecamatan Marpoyan Damai), Air Dingin (Kecamatan Bukit Raya), Delima (Kecamatan Binawidya).
Kemudian, Kelurahan Simpang Tiga (Bukit Raya), Tangkerang Labuai (Bukit Raya), Tangkerang Utara (Bukit Raya) , Sidomulyo Timur (Marpoyan Damai), dan Limbungan (Kecamatan Rumbai).
Walikota menyebut, 11 kelurahan ini dilaporkan oleh tim Satgas Covid-19 Pekanbaru melalui tim epidemiologi bahwa terjadi kenaikan kasus positif. Sehingga menyebabkan wilayah tersebut masuk kategori zona merah.
Untuk PPKM sendiri katanya, tidak jauh berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) kecamatan yang telah diterapkan beberapa waktu lalu.
"Untuk regulasi PPKM kurang lebih sama dengan PSBM kemarin. Ada pembatasan jam aktifitas. Namun PPKM ini berskala kelurahan," jelasnya.
Namun, jadwal PPKM ini diterapkan belum dipastikan. Ia hanya menyebut bakal menerapkan secepatnya seiring Perwako PPKM rampung. (nan)
Komentar Anda :