Selasa, 24 September 2024 Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024 | Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3 | Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar | Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5 | Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru | Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
 
 
☰ Sosial Budaya
Ini Tiga Poin Penting Maklumat Dikeluarkan Demokrat Riau Terkait KLB Sumut
Rabu, 17 Maret 2021 - 11:00:39 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Polemik Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut) belum berakhir.

DPD Partai Demokrat Provinsi Riau secara tegas jelas menolak KLB yang mengatasnamakan Partai Demokrat 5 Maret 2021 lalu.

Demokrat Riau juga menolak seluruh keputusan yang dihasilkan KLB tersebut. Terkait dengan sikap tegas ini, DPD Demokrat Riau mengeluarkan Maklumat Partai Demokrat Nomor:001/MKL/DPD.PD-Riau/III/2021 tentang Penggunaan Identitas Partai Demokrat, yang ditandatangani oleh Ketua DPD Partai Demokrat Riau H. Asri Auzar, SH,M.Si dan Sekretaris Eddy A Mohd.Yatim, S.Sos,M.Si.

Selain sikap tegas menolak KLB, di dalam maklumat itu disebutkan, KLB Sibolangit diselenggarakan secara ilegal dan inkonstitusional karena melanggarAD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang disahkan Menkumham RI Nomor M.H.H-09.AH.11.01 Tahun 2020.

AD/ART ini termuat dalam Berita Negara RI No.15 Tahun 2021dan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Berdasarkan hal itu, DPD Partai Demokrat Riau mengumumkan kepada seluruh masyarakat di Provinsi Riau berupa maklumat, yang ditujukan baik untuk perorangan atau kelompok, khususnya mereka yang memiliki tujuan dan kepentingan-kepentingan tertentu yang dapat merugikan Partai Demokrat.

"Maklumat ini memuat tiga point, pertama; tidak menggunakan merek, lambang, bendera dan atribut partai lainnya tanpa izin sebagaimana telah disahkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, tanggal 24 Oktober 2017 dengan Nomor Registrasi IDMM000201281 atas nama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, No 41, Menteng, Jakarta Pusat denga Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono," tegas Asri Auzar.

Kedua, tambah mantan pimpinan DPRD Riau ini, jika terjadi pelanggaran hukum sesuai dengan hal di atas, maka Partai Demokrat akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Ketiga, katanya lagi, apabila masyarakat mengetahui atau menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, agar dapat melaporkan ke pengurus Partai Demokrat di daerahnya atau langsung menghubungi ke nomor-nomor Kantor DPD Partai Demokrat Provinsi Riau, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.

Ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar dan Sekretaris Eddy Yatim menyatakan, DPD Demokrat Riau merasa perlu mengeluarkan maklumat ini untuk mengingatkan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat yang sah itu adalah Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

"Sesuai dengan konstitusi dan AD/ART, maka seluruh kepengurusan yang sah itu, mulai dari DPP, DPD, DPC, dan DPAC, dan Anak Ranting, itu di bawah satu Ketua Umum, yaitu AHY. Tidak ada ketua yang lain. Tidak ada versi KLB Sibolangit. Demokrat cuma satu," tegasnya.

Dia menambahkan, maklumat ini sebagai pengingat agar jangan ada pihak yang mengatasnamakan Partai Demokrat, baik berupa penyebutan kepengurusan, administasi, atribut, dan panji-panji partai.

"Bila memang ada hal yang dimaksud, maka kami akan menempuh upaya hukum," pungkas Asri. [rls]




 
Berita Lainnya :
  • Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024
  • Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
  • Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
  • Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
  • Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024
    02 Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
    03 Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
    04 Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
    05 Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
    06 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    07 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    08 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    09 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    10 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    11 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    12 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    13 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    14 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    15 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    16 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    17 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    18 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    19 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    20 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    21 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    22 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat