Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Internasional
Empat Pria yang Perkosa Wanita di Depan Suaminya Dihukum Gantung
Selasa, 16 Maret 2021 - 21:36:24 WIB

SULUHRIAU- Empat pria yang memperkosa seorang wanita pendaki gunung di depan suaminya telah dieksekusi dengan cara digantung.

Menurut Organisasi Kehakiman untuk wilayah tersebut, empat pemerkosa  ditangkap oleh polisi setelah penyelidikan ekstensif.

Geng laki-laki tersebut diidentifikasi oleh kepolisian kota Fariman dan didakwa atas penculikan dan pemerkosaan seorang wanita dan ancaman kekerasan terhadap seorang pria.

Pengadilan Kriminal Khorasan Razavi mengirim kasus tersebut ke Mahkamah Agung lalu keempat pria tersebut dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung.

Eksekusi dilakukan di Penjara Pusat Masyhad pada Senin (15/3) pagi.

Keempat pelaku yakni Ruhollah Javidi Rad, Mohammad Sayadi Baghansgani, Mohammad Hosseini dan Mohammad Watandoost.

Diketahui, serangan keji itu dikatakan terjadi saat korban mendaki di provinsi Khorasan Razavi, di timur laut Iran.

TV Internasional Iran melaporkan bahwa para pria itu diyakini telah mengikat tangan dan kaki sang suami sebelum memperkosa istrinya di depannya.

Sementara para pria dijatuhi hukuman dalam kasus ini di Iran, para korban pemerkosaan dinilai kerap menghadapi dakwaan perzinahan, ketidaksenonohan atau perilaku tidak bermoral begitu mereka melaporkan serangan seksual ke polisi.

Ancaman dakwaan perzinahan, ketidaksenonohan, dan perilaku tidak bermoral di Iran karena melaporkan pelecehan seksual sering kali menghalangi banyak wanita di Iran untuk melaporkan kejahatan terhadap mereka.

Dalam sistem hukum negara, hubungan seks di luar nikah dapat dihukum dengan cambuk sehingga korban dapat dituntut jika pihak berwenang tidak mempercayainya.

Beberapa wanita di Iran telah mengungkapkan pengalaman mereka tentang pelecehan seksual dan kekerasan di media sosial meskipun Twitter dan Facebook dilarang di sana.

“Sulit untuk mengatakan apakah jenis kejahatan ini telah meningkat di Iran, tetapi karena meluasnya penggunaan media sosial, kejahatan ini sering terjadi. menjadi lebih terekspos,” terang analis hukum di TV Internasional Iran, Nargess Tavassolian saat mengomentari jumlah serangan terhadap wanita di Iran.

Iran adalah salah satu dari sedikit negara di dunia yang mengeksekusi orang yang dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan. Rezim Iran mengeksekusi lebih banyak orang per kapita daripada negara lain.

Menurut Amnesty International ada lebih dari 251 eksekusi mati pada 2019.

Sumber: Okezone.com
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat