Perpres Legalisasi Miras, Pakar UGM Sebut Potensi Rawan Konflik Sangat Besar
Selasa, 02 Maret 2021 - 09:19:21 WIB
SULUHRIAU - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Regulasi itu telah ditandatangani oleh Kepala Negara sejak 2 Februari 2021 lalu.
Dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu mengatur tata cara investasi di Indonesia. Salah satu jenis usaha yang diatur adalah investasi miras atau minuman beralkohol di beberapa wilayah.
Menanggapi hal itu, Pakar Universitas Gadjah Mada (UGM) Hempri Suyatna meminta kepada Presiden Joko Widodo agar mencabut Perpres Investasi Miras demi menjaga moralitas masyarakat. Investasi ini akan lebih banyak menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
“Perpres kebijakan investasi miras ini akan membuka paradigma investasi namun tidak memperhatikan aspek moral, etika dan kesejahteraan masyarakat,” kata Hempri, Selasa (2/3/2021).
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman modal yang didalamnya tertuang kebijakan investasi bagi industri minuman beralkohol atau minuman keras (miras) pada empat provinsi yakni Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Kebijakan ini menuai pro kontra di masyarakat. Tidak sedikit dari kelompok masyarakat dan ormas keagamaan yang menolak perpres ini.
“Kebijakan investasi miras justru akan mendorong produksi miras kian tidak terkendali dan konsumsi miras semakin masif di masyarakat,” katanya.
Pemerintah, lanjut Hempri, perlu membuka pola pikir agar tidak hanya mnegejar keuntungan dengan mendorong investasi miras lebih luas dan massif. Kebijakan ini dikhawatirkan akan meningkatkan konsumsi miras di masyarakat.
Akibatnya dampak negatif lebih kuat daripada positifnya meskipun itu hanya diberlakukan di empat provinsi saja.
Kebijakan ini jangan sampai memberikan ruang bagi pemilik modal tertentu untuk mengabaikan aspek moral dan etika yang selama ini tetap dipertahankan di masyarakat.
Oleh karena itu mengusulkan agar Presiden Joko Widodo untuk menarik kembali kebijakan soal investasi miras di empat provinsi ini demi menjaga moralitas masyarakat.
“Presiden sebaiknya menarik perpres ini demi moralitas,” katanya.
Bagi Hempri, legalisasi miras dengan alasan membuka keran investasi dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat kuranglah tepat. Pemerintah bisa mengalihkan pada investasi yang lain pengelolaan pertanian dan produk UMKM di daerah.
Jika kebijakan investasi miras ini tetap dipaksakan akan bisa menimbulkan konflik sosial di masyarakat, baik konflik horisontal antar masyarakat maupun konflik vertikal dengan pemerintah. Apalagi benturan dikaitkan dengan konteks agama, halal dan haram.
“Potensi rawan konflik sangat besar sekali. Perpres ini lebih banyak negatifnya daripada sisi positifnya,” kata Pakar Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat ini.
Sumber: okezone.com
Editor: Jandri
Komentar Anda :