Perpres Investasi Miras, MUI: Menguntungkan Pengusaha Merugikan Rakyat
Senin, 01 Maret 2021 - 12:02:05 WIB
SULUHRIAU- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas merasa kecewa dan tidak mengerti mengapa pemerintah menetapkan industri minuman keras yang sebelumnya masuk ke dalam kategori bidang usaha tertutup, tapi sekarang dimasukkan ke dalam kategori usaha terbuka.
Hal ini tentu terjadi karena pemerintah melihat industri ini sebagai salah satu industri yang masuk ke dalam daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.
“Jadi saya melihat inilah salah satu buah dari disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang jelas-jelas tampak lebih mengedepankan pertimbangan dan kepentingan pengusaha daripada kepentingan rakyat," kata Anwar Abbas di Jakarta, Senin, (1/3/2021).
Semestinya, kata dia, pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyat, tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak, serta akan menimbulkan kemafsadatan bagi rakyatnya.
“Tapi disitulah anehnya dimana pemerintah malah membuat kebijakan yang menentang dan bertentangan dengan tugas dan fungsinya tersebut,” ujarnya.
Ia melihat dengan adanya kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha, sebagai objek yang bisa dieksploitasi bagi kepentingan mendapatkan keuntungan atau profit yang sebesar-besarnya bagi kepentingan pemerintah dan dunia usaha.
"Bukannya pembangunan dan dunia usaha itu yang harus dilihat sebagai medium untuk menciptakan sebesar-besar kebaikan dan kemashlahatan serta kesejahteraan bagi rakyat dan masyarakat luas," katanya.
Oleh karena itu, dengan kehadiran kebijakan ini, Abbas melihat bangsa ini sekarang seperti bangsa yang telah kehilangan arah, karena tidak lagi jelas apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini.
"Dimulutnya mereka masih bicara dan berteriak-teriak tentang Pancasila dan UUD 1945 tapi dalam prakteknya yang mereka terapkan adalah sistem ekonomi liberalisme kapitalisme yang bukan merupakan karakter dan jati diri kita sebagai bangsa," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah membuka izin investasi untuk minuman keras lewat penerbitan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi. Dalam perpres tersebut, salah satunya disebutkan bahwa industri minuman keras boleh dibangun di empat provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Sumber: viva.co.id
Editor: Jandri
Komentar Anda :