Senin, 23 September 2024 Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar | Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5 | Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru | Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati | KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024 | Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
 
 
☰ Daerah
Terkait Polemik Dugaan Pembabatan Hutan Alam,
BPN Meranti Sebut tak Pernah Terbitkan Izin HGU di Desa Mengkikip
Rabu, 24 Februari 2021 - 21:50:57 WIB

SULUHRIAU, Meranti-  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Meranti menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin hak guna usaha (HGU) di Desa Mengkikip.

Kepala BPN Meranti Doni Saprial
mengatakan, Selasa (23/2/2021), pihak BPN sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan satupun izin Hak Guna Usaha (HGU) termasuk di Desa Mengkikip.

Hal itu disampaikan menjawab wartawan konfirmasi media sehubungan munculnya polemik akhir-akhir ini banyak diekspos sejumlah media online terkair dugaan pembatatan hutan alam di wilayah itu.

"Untuk di Kabupaten Kepulauan Meranti tidak ada satupun kita menerbitkan izin HGU, dan untuk di wilayah Desa Mengkikip juga tidak ada. Dan kita juga tidak tahu apakah mereka (pihak pengusaha-red) mengajukan ke Kementerian, takutnya kita bilang tidak ada,  tahunya mereka mengajukan ke kementerian, salah pula kita menyampaikannya,"kata Doni Saprial.

Sementara itu, Kepala Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional Dr. Elviriadi,S.P, MSi dimintai tanggapanya Selasa, (23/2/2021) mengatakan, polemik kasus pembabatan kayu hutan alam di wilayah Desa Mengkikip Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti itu dinilai melanggar hukum.

Ia mempertanyakan aktivitas pembabatan kayu alam di areal Desa Mengkikip tersebut. Pasalnya, lebih kurang 22 tahun sejak pelepasan areal kawasan hutan tersebut tepatnya pada tahun 1998 itu seluas 2.268.50 ha pada PT. Tani Swadaya Perdana sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 35/Kpts-II/1998 tidak di manfaatkan atau sudah kadaluawarsa.

"Dimana dalam SK tersebut ditegaskan, apabila PT. Tani Swadaya Perdana tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada diktum Pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dalam waktu (satu) tahun sejak diterbitkannya keputusan itu, maka pelepasan kawasan hutan itu batal dengan sendirinya dan areal tersebut kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan," jelas tokoh muda asli daerah kelahiran Kepulauan Meranti ini.

"Apalagikan, SK Pelepasan itu diberikan pada PT. Tani Swadaya Perdana. Sekarang yang mengajukan izin hasil hutan PT. Tani Swadaya Mandiri Jaya. "Jadi jelas nomenklatur dan tujuan SK nya beda," kata Elvi.

Untuk pemanfaatan areal dalam penguasaan Departemen Kehutanan tersebut harus dilakukan pelepasan ulang kembali.

Bagaimana bisa tanpa ada pelepasan ulang tiba-tiba ada pengusaha dengan atas nama kelompok tani yang berbeda lalu membuat akte notaris pada tahun 2019 diduga melangkahi kepala desa dan camat setempat selaku penangung jawab atau pemangku kawasan hutan di daerah mereka sebagai mana yang tercantum didalam SK Menteri diatas.

"Kami minta kepada Menteri LHK Siti Nurbaya untuk menyusuri akar masalah dan tata tertib administrasi perijinan kehutanan dikampung kami ini, "pintanya.

Seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) yang mereka gunakan dan bagaimana tentang penata-usahaan hasil hutan yang berasal dari Hutan Hak. :Kalau Kades Mengkikip tidak tahu, siapa penerbit SKAU, siapa penanggung jawab kebenaran administrasi dan fisik hasil hutan tersebut? Bagaimana soal pemanenan, pengukuran, penetapan jenis, pengangkutan, dan limit berlaku dokumen serta sanksi sanksinya,” tanyanya.

Ia menduga ada kelalaian atau lemahnya pengecekan dokumen  pada saat proses verifikasi berkas atau dokumen yang diajukan sehingga mereka bisa lolos dan menjalan aktivitas pembabatan kayu di arel tersebut.

Untuk itu ia menegaskan agar BPHP untuk mengevaluasi kembali berkas yang mereka ajukan.

"Saya juga minta BPHP dan Dinas LHK Riau identifikasi terlebih dahulu pelepasan kawasan untuk PT. Tani Swadaya Mandiri Jaya,  kapan dan SK nya dimana? Harusnya ke depan lebih bijak dan hati-hati," tegasnya.

Sementara, Kata Ibrahim salah seorang anggota kelompok tani mengayakan,  di wilayah yang diduga digarap oleh pengusaha tersebut terdapat seluas lebih kurang 650.000 m3, lahan kebun sagu dan lahan kelompok masyarakat setempat yang beranggota sebanyak 26 orang yang juga ikut digarap tanpa ada pemberitauan dan kesepakatan ganti rugi.

"Di sana juga banyak lahan kelompok yang sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) seperti kelompok Tuah meranti dengan Nomor SKT 32/SKT/D-M/2014 dan lahan sagu masyarakat  tempatan yang juga mereka garap tanpa ada penyelesaian proses gantirugi.

Seperti diberitakan beberapa media onlne dimeranti sebelumnya, bahwa di wilayah desa tersebut diduga terdapat aktivitas pembabatan dan pemanfaatan kayu hutan alam di wilayah Mengkikip dengan mengatasnamakan kelompok Tani Swadaya Mandiri Jaya, yang diduga kelompok tak jelas.

"Warga asli setempat tidak mengetahui kegiatan tersebut,  begitu juga kepala desa Mengkikip.  Usaha yang dikelolai salah seorang pengusaha asal warga Medan, kayu tersebut dipasarkan ke Sematra Utara Medan," kata salah seorang warga Ibrahim.

Sejauh ini pihak diduga melakukan penebangan hutan alam belum bisa dikonfirmasi. Wartawan media ini sudah berupaya untuk melakukan konfirmasi, namun belum berhasil. Nomor ponsel yang terkait saat dihubungi tidak aktif. (tmy)




 
Berita Lainnya :
  • Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
  • Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
  • Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
  • Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
  • KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
    02 Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
    03 Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
    04 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    05 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    06 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    07 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    08 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    09 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    10 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    11 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    12 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    13 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    14 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    15 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    16 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    17 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    18 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    19 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    20 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    21 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    22 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat