Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Tanjung Pinang-Kepri
Pemko TPI Kembali Bagikan Kartu Kendali Elpiji 3 Kg, Wako: Jatah RTS Hanya 4 Tabung Sebulan

Tanjung Pinang-Kepri - - Rabu, 24/02/2021 - 06:19:06 WIB

SULUHRIAU, Tanjungpinang- Pemko Tanjungpinang Kepri kembali membagikan kartu kendali gas elpiji 3 kg ke rumah tangga sasaran (RTS)dan pelaku usaha mikro.

Ini merupakan salah satu upaya menjamin kebutuhan gas bagi masyarakat yang membutuhkan termasu usaha mikro sebagaimana yang sudah terdata di Pemko Tannjungpinang.

Walikota Tanjungpinang Hj Rahma dalam kesempatan membagikan kartu kendali ini menyampaikan, jatah elpiji 3 kg bagi RTS hanya 4 tabul dalam sebulan, sedangkan untuk usaha mikro 9 tabung sebulan.

Melalui program kartu kendali ini, tahun ini sudah 13 pangkalan yang didatangi Walikota Tanjungpinanguntuk membagikan secara langsung kartu pelanggan gas 3 kg kepada RTS dan Pelaku Usaha Mikro di Tanjungpinang.

Selasa, (23/2/2021) Wako Tanjungpinangmenyerahkan kartu pelanggan di 3 Pangkalan di wilayah kelurahan Sei Jang.

Penyerahan kartu kendali ini juga dihadiri Asisten Ekonomi Pembangunan, Samsudi, MH, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Camat Bukit Bestari, Lia Adhayatni, serta Lurah Sei Jang, M. Ardiansyah dan sejumlah pejabat lainnya.

"Yang berhak membeli gas LPG 3 Kg subsidi hanyalah warga yang namanya terdaftar di pangkalan dan pemegang kartu pelanggan. Kartu ini pelanggan ini dibedakan dengan ciri masing pihak penerima. Kalau bagian bawah kartunya berwarna hijau itu untuk RTS. Sedangkan kuning untuk Pelaku Usaha Mikro. RTS hanya nendapatkan 4 tabung per bulan dan pelaku usaha mikro hanya 9 tabung setiap bulannya," papar Rahma menjelaskan.

Rahma mengimbau kepada RTS dan penerima kartu pelanggan maupun pemilik pangkalan serta perangkat masyarakat untuk bersama mengontrol pendistribusian gas subsidi ini.

“Jika nantinya terdapat masyarakat yang belum terdata tetapi termasuk kategori penerima, maka harap melaporkan kepada RT/RW setempat untuk dilakukan musyawarah kembali," pungkasnya.

Sementara itu, ada beberapa pengkalan yang menjual gas elpiji 3 Kg di Kelurahan Seijang, seperti Pangkalan Firdaus Jalan Sei Jang Darat mendapat kuota dengan rincian 104 tabung untuk RTS dan 234 tabung untuk Usaha mikro.

Pangkalan Alif Gas Jalan Sidomakmur Gang Nira dengan rincian 96 tabung untuk RTS dan 81 tabung untuk Usaha Mikro, dan Pangkalan Belia Gas Jalan Batu Kucing dengan rincian 100 tabung untuk RTS, 108 tabung untuk usaha mikro.

Menurut pemilik Pangkalan Firdaus, Bryan Akbar, manfaat dari kartu pelanggan ini sangat dirasakan.

"Dengan adanya kartu pelanggan ini dapat mengkontrol pendistribusian kepada yang benar-benar berhak serta bagi pangkalan lebih dapat melayani masyarakat yang terdata sesuai dengan logbook, sehingga tidak ada lagi antrean sehingga tidak ada masyarakat yang berteriak," katanya.

Sedangkan, salah seorang warga penerima mengatakan sangat terbantu dengan adanya kartu pelanggan ini.

Karena selama ini masyarakat sulit mencari gas 3 Kg dengan harga yang murah dan tidak antre. “Sebagai pelaku usaha rumahan, saya sangat terbantu dengan diberlakukannya kartu pelanggan gas 3 Kg. Saya tak lagi antre, tidak takut kehabisan dan harganya sudah tetap yaitu Rp18.000. Saya ucapkan terima kasih kepada Pemko dan Walikota Tanjungpinang atas kebijakan ini," katanya. [rls]

Editor: Khairul







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved