Senin, 17 Agustus 2026 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
 
 
☰ Kepri
Pemko TPI Kembali Bagikan Kartu Kendali Elpiji 3 Kg, Wako: Jatah RTS Hanya 4 Tabung Sebulan
Rabu, 24 Februari 2021 - 06:19:06 WIB

SULUHRIAU, Tanjungpinang- Pemko Tanjungpinang Kepri kembali membagikan kartu kendali gas elpiji 3 kg ke rumah tangga sasaran (RTS)dan pelaku usaha mikro.

Ini merupakan salah satu upaya menjamin kebutuhan gas bagi masyarakat yang membutuhkan termasu usaha mikro sebagaimana yang sudah terdata di Pemko Tannjungpinang.

Walikota Tanjungpinang Hj Rahma dalam kesempatan membagikan kartu kendali ini menyampaikan, jatah elpiji 3 kg bagi RTS hanya 4 tabul dalam sebulan, sedangkan untuk usaha mikro 9 tabung sebulan.

Melalui program kartu kendali ini, tahun ini sudah 13 pangkalan yang didatangi Walikota Tanjungpinanguntuk membagikan secara langsung kartu pelanggan gas 3 kg kepada RTS dan Pelaku Usaha Mikro di Tanjungpinang.

Selasa, (23/2/2021) Wako Tanjungpinangmenyerahkan kartu pelanggan di 3 Pangkalan di wilayah kelurahan Sei Jang.

Penyerahan kartu kendali ini juga dihadiri Asisten Ekonomi Pembangunan, Samsudi, MH, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Camat Bukit Bestari, Lia Adhayatni, serta Lurah Sei Jang, M. Ardiansyah dan sejumlah pejabat lainnya.

"Yang berhak membeli gas LPG 3 Kg subsidi hanyalah warga yang namanya terdaftar di pangkalan dan pemegang kartu pelanggan. Kartu ini pelanggan ini dibedakan dengan ciri masing pihak penerima. Kalau bagian bawah kartunya berwarna hijau itu untuk RTS. Sedangkan kuning untuk Pelaku Usaha Mikro. RTS hanya nendapatkan 4 tabung per bulan dan pelaku usaha mikro hanya 9 tabung setiap bulannya," papar Rahma menjelaskan.

Rahma mengimbau kepada RTS dan penerima kartu pelanggan maupun pemilik pangkalan serta perangkat masyarakat untuk bersama mengontrol pendistribusian gas subsidi ini.

“Jika nantinya terdapat masyarakat yang belum terdata tetapi termasuk kategori penerima, maka harap melaporkan kepada RT/RW setempat untuk dilakukan musyawarah kembali," pungkasnya.

Sementara itu, ada beberapa pengkalan yang menjual gas elpiji 3 Kg di Kelurahan Seijang, seperti Pangkalan Firdaus Jalan Sei Jang Darat mendapat kuota dengan rincian 104 tabung untuk RTS dan 234 tabung untuk Usaha mikro.

Pangkalan Alif Gas Jalan Sidomakmur Gang Nira dengan rincian 96 tabung untuk RTS dan 81 tabung untuk Usaha Mikro, dan Pangkalan Belia Gas Jalan Batu Kucing dengan rincian 100 tabung untuk RTS, 108 tabung untuk usaha mikro.

Menurut pemilik Pangkalan Firdaus, Bryan Akbar, manfaat dari kartu pelanggan ini sangat dirasakan.

"Dengan adanya kartu pelanggan ini dapat mengkontrol pendistribusian kepada yang benar-benar berhak serta bagi pangkalan lebih dapat melayani masyarakat yang terdata sesuai dengan logbook, sehingga tidak ada lagi antrean sehingga tidak ada masyarakat yang berteriak," katanya.

Sedangkan, salah seorang warga penerima mengatakan sangat terbantu dengan adanya kartu pelanggan ini.

Karena selama ini masyarakat sulit mencari gas 3 Kg dengan harga yang murah dan tidak antre. “Sebagai pelaku usaha rumahan, saya sangat terbantu dengan diberlakukannya kartu pelanggan gas 3 Kg. Saya tak lagi antre, tidak takut kehabisan dan harganya sudah tetap yaitu Rp18.000. Saya ucapkan terima kasih kepada Pemko dan Walikota Tanjungpinang atas kebijakan ini," katanya. [rls]

Editor: Khairul






 
Berita Lainnya :
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    02 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    03 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    04 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    05 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    06 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    07 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    08 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    09 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    10 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    11 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    12 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    13 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    14 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    15 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    16 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    17 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    18 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    19 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    20 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    21 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    22 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat