Jokowi Terbitkan Perpres 14/21, Masyarakat Menolak Vaksin Covid-19 Terancam Sanksi
Minggu, 14 Februari 2021 - 14:52:01 WIB
SULUHRIAU- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penganggulangan Pandemi Covid-19 pada Senin 5 Oktober 2020.
Perpres 14/21 ini, diterbitkan Presiden Jokowi pada 9 Februari 2021. Dalam Perpres ini masyarakat yang menolak vaksin Covid-19 terancam dikenai sanksi.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dapat dikenai sanksi adminstratif," tulis Pasal 13A ayat (4) Perpres 14/21 dilansir Okezone, Ahas, (14/2/2021).
Sanski adminsitratif bagi masyarakat yang menolak vaksin berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kemudian, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.
Perpres 14/21 ini tak secara rinci mengatur denda bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19. Namun, dalam Pasal 13B menetapkan bahwa masyatakat yang menolak vaksin Covid-19 bisa dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," tulis Perpres 14/21 Pasal 13B.
Sementara itu, Pasal 13A ayat (1) mengatur Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud Pasal 13A ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia," bunyi Pasal 13A ayat (3). (***)
Komentar Anda :