Senin, 23 September 2024 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati | KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024 | Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024 | Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau
 
 
☰ Metropolis
Kadisdalduk KB Pekanbaru Tolak Keras Adanya Promosi Nikah Dini Aisha Weddings
Kamis, 11 Februari 2021 - 22:15:38 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdalduk-KB) Pekanbaru, M Amin menolak keras munculnya  Wedding Organizer yang viral karena diduga mendorong pernikahan muda (dini).

Hal itu disampaikan Amin menanggapi viralnya perlunya menikah usia dini. "Pemerintah ada program pendewasaan usia perkawinan, 20 tahun atau 21 tahun bagi perempuan dan 26 tahun laki-laki," katanya Kamis, (11/2/2021) kepada suluhriau.com.

Dikatakan, kenapa alasan itu, pertama kesipan piskis dan kedua kesiapan kesehatan, uatamanya rahim dan alat-alat reproduksi dan lainnya.

Lebih lanjut Amin menambahkan, Disdalduk KB ada program, menjelang usia 21 ada program di pusat konseling remaja dan fix remaja.

"Mengapa kita tidak setuju karena berdasarkan UU 52 tahun 2009 Tentang Pembangunan Kependidukan dann keluaga, kita sampaikan menikah itu harus dewasa, karena kita ingin menciptakan keluarga dewasa, " jelasnya.

Karena  menikah dini akan meningkatkan jumlah perceraian, dan bagaimana mengurangi tingkan kematian ibu dan anak saat persalinan. Karena nikah dini beresiko seperti ini.

Kemudian akan tidak tercapai SDGs (tujuan, sasaran, dan indikator pembangunan yang berkelanjutan yang bersifat universal),  merupakan kelanjutan dan perluasan dari Millennium Development Goals (MDGs) yang telah dilakukan oleh negara.

Bahkan kalau terlanjur menikah muda kata Amin, maka untuk pertimbangan kesehatan, perlu menunda anak pertama (namun tidak dianjurkan). Yang diperlukan membudayakan usia pernikahan dewasa. "Maka kita tidak sepakat tentang munculnya ajakan menikah dini, kita menjalankan kebijakan pemerintah," katanya.

Bahkan, setiap tahun dihitung berapa jumlah melahirkan di bawah usia 20 tahun, kalau ini banyak, akan meningkat kelahiran. "Sekarang kalau Pekanbaru sudah mencapai 5 per 1000 penduduk, secara nasional, 8 per 1000 penduduk, "katanya.

Amin mengimbau, kalau ada anak gadis manikah, ikutilah 4 T dalam hal melahirka yakni, jangan terlalu muda, jangan terlalu tua, jangan terlalu dekat dan jangan terlalu sering. 4 T ini akan menyehatkan.

Sementara itu, seperti banyak diberitakan, wedding organizer  viral diduga mendorong pernikahan muda. Wedding organizer tersebut  bernama Aisha Weddings. Dalam spanduk yang dipajangnya dan juga di media sosial yang diunggah penyelenggara WO ini meyakini pentingnya nikah di usia muda.

Penyelenggara acara juga mengajak masyarakat harus menikah di usia 12 hingga 21 tahun.

Ajakan pernikahan dini ini bertentangan dengan aturan pemerintah. Pasalnya pasangan pengantin yang menikah usia muda dinilai belum matang dalam berumah tangga dan berbahaya bagi kesehatan reproduksi.

Aisha Weddings pada laman Facebook dan website WO ini, terlihat foto pengantin dengan narasi ajakan menikah muda.

"Hal indah ini hanya dirasakan oleh kamu yang menikah muda," tulisan pada website itu, dikutip dari Kompas TV.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengaku geram atas promosi pernikahan usia muda selama ini pemerintah dan sejumlah lembaga telah secara tegas menolak pernikahan di usia muda.

“Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kemen PPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak," tutur Bintang seperti diberitakan Tribunnews, Rabu (10/2/2021).

Menurut Bintang, promosi pernikahan usia muda yang dilakukan oleh Aisha Weddings memberikan keresahan kepada masyarakat.

Keresahan terkait perubahan pola pikir anak untuk menikah muda, menurutnya, timbul akibat promosi ini.

"Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena Aisha Weddings telah mempengaruhi pola pikir anak muda," kata Bintang.

Selain itu, Bintang menegaskan, pernikahan telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019.

Dalam UU tersebut, usia minimal pernikahan adalah 19 tahun.

Menurut Bintang, promosi yang dilakukan Aisha Weddings telah melanggar hukum dan mengabaikan langkah pemerintah mencegah pernikahan anak.

Perlindungan anak, menurut Menteri Bintang menjadi komitmen dan membutuhkan peran bersama pemerintah, pihak swasta, media, masyarakat, keluarga dan anak itu sendiri.

"Memberikan edukasi kepada anak bahwa anak harus paham hak-hak mereka, bahwa anak berhak atas perlidungan, anak diajarkan untuk mengenal dan menjaga tubuh mereka sehingga anak mampu melindungi diri mereka sendiri dari segala tindak kekerasan dan eksploitasi yang pada akhirnya menghambat tumbuh kembang mereka," pungkas Bintang.

Bintang mengajak setiap pihak dan masyarakat untuk bersama-sama memiliki kepedulian dan sensitif terhadap isu anak karena anak adalah generasi penerus bangsa ini.

"Kami mengajak semua pihak untuk lebih intensif mencegah perkawinan anak  agar semua anak Indonesia terlindungi," ucap Bintang.

KPAI Laporkan EO Aisha Wedding ke Polisi

Sedangkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan event organizer, Aisha Weddings, ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak Mabes Polri.

Pelaporan ini dilakukan KPAI terkait dugaan penyebaran ajakan menikah muda dalam rentang usia 12 hingga 21 tahun oleh Aisha Weddings melalui laman aishaweddings.com.

"Terkait kasus aishaweddings.com kita sudah laporkan ke Unit PPA Mabes Polri untuk melakukan langkah-langkah hukum dugaan tindak pidana oleh event organizer ini. Agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra saat dikutip Tribunnews.com, Rabu (10/2/2021).

Jasra mengungkapkan Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan secara jelas bahwa syarat usia menikah bagi pasangan minimal 19 tahun.

Lalu dalam UU Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab dalam mencegah terjadinya pernikahan usia anak.

Menurut Jasra, regulasi tersebut menunjukan bahwa negara secara tegas mencegah pernikahan di usia anak-anak.

"Oleh sebab itu, praktik perkawinan usia anak ini harus disudahi dan semua pihak harus melakukan gerakan masif seperti halnya gerakan negara perang melawan Covid19," tutur Jasra.

Selama ini, menurut Jasra, pemerintah telah melakukan upaya sosialisasi, bahkan meningkatkani peran pengasuhan orang tua untuk mencegah perkawinan usia anak. (*)

Editor: Khairul








 
Berita Lainnya :
  • Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
  • KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
  • Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    02 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    03 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    04 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    05 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    06 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    07 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    08 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    09 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    10 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    11 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    12 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    13 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    14 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    15 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    16 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    17 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    18 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    19 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    20 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    21 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    22 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat