Pinangki Divonis 10 Tahun, Hakim Sebut Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah
Senin, 08 Februari 2021 - 20:52:39 WIB
|
Pinangki Sirna Malasari (Foto : Sindo)
|
SULUHRIAU- Pinangki Sirna Malasari resmi divonis 10 tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.
Majelis Hakim menilai tuntutan dari Penuntut Umum terlalu rendah.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Pinangki pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan.
"Mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah pemberian nestapa bagi pelaku tindak pidana, melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif maka tuntutan yang dimohonkan Penuntut Umum dipandang terlalu rendah," ujar Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).
Selain menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun, Pinangki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta dan subsider 6 bulan.
Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim menilai keadaan yang memberangkatkan Pinangki. Yakni Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai jaksa, perbuatan Pinangki membantu saksi Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan putusan peninjauan kembali nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 adalah perkara Cessie Bank Bali sebesar Rp 904 miliar rupiah yang saat itu belum dijalani.
"Terdakwa menyangkal perbuatannya dan menutup-nutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara a quo. Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Ignatius.
Selain itu, Pinangki dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya. Dan Pinangki telah menikmati hasil tindak pidana yang dilakukan.
"Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, mempunyai tanggungang seorang anak yang masih kecil berusia 4 tahun, terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Ignatius.
Pinangki terbukti menerima uang senilai USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.
Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang yang berasal dari uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Uang tersebut digunakan untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru pembayaran apartemen di Amerika Serikat dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat.
Dan, Pinangki juga terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
Pinangki telah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian dia juga dianggap melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Okezone.com
Editor: Jandri
Komentar Anda :