Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Kepri
Polres Tanjungpinang Tangkap Pelaku Pengedar Upal dan Norkoba, Pelaku Ada yang Beberapa Kali Dihukum
Selasa, 19 Januari 2021 - 20:38:52 WIB

SULUHRIAU, Tanjungpinang- Polres Tanjungpinang mengamankan pelaku peredaran uang palsu (upal) dan narkoba.

Kapolres Tanjungpinag AKBP Fernando, S.H., S.I.K dalam ekpos didampingi Kasat Reskrim AKP Rio Reza Panindra, S.I.K Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, Kapolsek Bukit Bestari AKP A.Agung.M.Winarta, S.H,S.IK, Kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju. SH., S.I.K., dan sejumlah wartawan Selasa (19/1/2021) mengatakan, mengamankan 4 tersangka dalam kasus uang palsu dan narkoba ini.

Pelaku berinisial FBM, H, Hy dan SS. Dari 4 pekaku, yang 3 asli anak tempatan dan yang satunya asal Medan Sumatra Utara.

Barang Bukti yang yang kita amankan antara lain 7  paket Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor sekitar 24,42 gram yang diduga berasal dari LK dan  MM masih dalam pengejaran.

dan Seperangkat alat hisab sabu atau bong.Berdasarkan hasil tes urine, semua tersangka dinyatakan positif sabu.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan tersangka pada Jumat (8/1/2021) sekira pukul 01.00 Wib, di Jl. Pompa Air No.07 RT.003 RW.001 Kelurahan Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang dengan menangkap FBM. Kemudian ditangkap
tersangka lainnya, Hy dan SS.

Ditambahkan Kapolres, dari pemeriksaan, diketahui 3 orang diantaranya adalah residivis, yaitu tersangka H sudah pernah dihukum kasus narkoba sebanyak 2 kali pada tahun 2011 divonis 4 tahun bebas tahun 2014.,pada tahun 2016 divonis selama 2 tahun bebas pada tahun 2016

Sedangkan saudara HY juga sudah pernah dihukum kasus narkoba sebanyak 2 kali yaitu pada Tahun 2015 dan bebas pada bulan Januari 2016. Bulan Maret 2016 dan bebas pada bulan Agustus tahun 2018

Dan  juga SS sudah pernah dihukum Tahun 2002 kasus kasus pencurian menjalani hukuman selama 3 bulan dan bebas pada tahun 2002. dan pada Tahun 2003 kasus TP. Pencurian menjalani hukuman selama 4 bulan dan bebas pada tahun 2003. Sedangkan FBM belum pernah dihukum.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5  tahun. (rls)

Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat