Polres Meranti Tengkap Tiga Orang Terlibat Jual Beli Chip ggame High Domino
Selasa, 19 Januari 2021 - 19:44:06 WIB
SULUHRIAU, Meranti- Meski belum ada tindakan tegas oleh Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia terkait aplikasi Game High Domino yang menyebar luas di Seluruh Indonesia termasuk di wilayah Meranti.
Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Kepulauan Meranti lebih dulu menangkap tiga orang yang terlibat jual beli chip game high domino di Kota Selatpanjang. Penangkapan terjadi pada Senin tanggal 18 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Prihadi Tri Saputra SH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi tentang adanya transaksi tersebut.
Diceritakannya kronologi penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekira pukul 09.00 pelapor yang merupakan anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi permainan judi dengan menggunakan sarana aplikasi permainan Higgs Domino yang terdapat didalam handphone dimana hasil dari permainan tersebut dikenal dengan sebutan Chip.
Adapun chip tersebut dapat diperoleh dengan membayar sejumlah uang atau bisa dibeli dari penampung seharga Rp70.000 untuk 1 Bilion dan atau dapat ditukarkan kembali kepada para penampung seharga Rp62.000 untuk Chip sebesar 1 Billion.
Lebih lanjut dijelaskan, lokasi penangkapan berada di salah satu Kedai Kopi yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Selatan. Adapun diduga pelaku dilakukan oleh seseorang berinisial BH alias Budi (32) bersama satu orang temannya berinisial YD alias Iyan (35) yang diketahui sebagai penampung.
Dikatakan Tri, pelaku dapat digunakan pasal perjudian. Dijelaskan, sesuai pasal 303 Ayat 1 atau 303 ayat 1 ke 2 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana menjelaskan barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam perbuatan tersebut dan atau ikut serta main judi dijalan umum atau pinggir jalan umum atau ditempat yang dikunjungi umum.
“Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah perjudian. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 Ayat 1 atau 303 ayat 1 ke 2 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah,” kata AKP Tri Prihadi Saputra, Selasa (19/1/2021).
Lebih lanjut dijelaskanny, adapun modus operandi yang dilakukan, BH alias selaku pemilik kedai kopi, selain menjual minuman juga memperjual belikan Chip yang dapat dipergunakan sebagai bahan permainan higgs Domino. Dalam keseharian menjalankan usahanya, BH dan YD menunggu para pemain game untuk menjual Chip yang dapat dipergunakan untuk permainan higgs domino.
Dalam kasus ini polisi melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti, diantaranya uang tunai sebesar Rp5.568,000 yang diduga hasil penjualan dan pembelian chip aplikasi Higgs Domino yang diperoleh dari BH dan YD.
Selanjutnya yang sita adalah uang tunai sebesar Rp434.000 dari BR selaku orang yang menjual Chip kepada BH dan YD, 3 unit Smartphone, satu buah buku jurnal untuk hasil perekapan jual beli Chip dan spanduk pemberitahuan menerima jual beli Chip Higgs Domino. (tmy)
Komentar Anda :