Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Internasional
Donald Trump Dimakzulkan, Apa Alasannya
Kamis, 14 Januari 2021 - 09:49:32 WIB

TERKAIT:
 
 

SULUHRIAU - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) memberikan suara 232-197 pada Rabu (13/1/2021) untuk memakzulkan Presiden Donald Trump untuk kedua kalinya.

Trump dimakzulkan atas perannya dalam kerusuhan 6 Januari dan pengepungan Capitol AS.

Partai Demokrat di DPR mengajukan keputusan pemakzulan pada Senin (11/1/2021) terhadap Trump karena dianggap menghasut pemberontakan menyusul pengepungan di Capitol dengan kekerasan yang menewaskan satu petugas polisi Capitol dan empat orang lainnya.

Tidak seperti pemakzulan pertama Trump pada 2019, 10 anggota DPR dari Partai Republik, termasuk anggota peringkat Liz Cheney, R-Wyo., memilih pemakzulan dan mengecam tindakan Presiden itu.

Dikutip abc News, pada 6 Januari, Trump diketahui berbicara kepada kerumunan pendukung beberapa jam sebelum mereka berbaris ke Capitol. Saat itu, sesi gabungan Kongres sedang berlangsung untuk mengesahkan hasil pemilu. Kerumunan ini pun menyerbu gedung.

(Baca juga: Pecah Rekor, Trump Dimakzulkan Dua Kali dalam Sejarah)

Trump yang terus menyebarkan kebohongan tentang penipuan di pemilihan presiden, mengatakan kepada kelompok itu untuk berjuang sekuat tenaga dan berjanji untuk pergi bersama mereka ke Capitol, meskipun dia tidak melakukannya.

Semnetara itu, beberapa orang yang telah ditangkap otoritas federal sehubungan dengan insiden tersebut adalah pendukung lama Trump. Mereka memberitahu penyelidik jika mereka datang ke Washington, D.C., untuk memprotes sertifikasi tersebut.

Keputusan bersejarah ini terjadi hanya beberapa hari sebelum Trump akan meninggalkan jabatannya.

Pada 2019, Trump dimakzulkan karena dituduh menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi keadilan setelah dia diduga berusaha memaksa pejabat Ukraina untuk memberikan campur tangan di pemilu.

Sebelumnya hanya ada dua presiden lainnya, yakni Andrew Johnson dan Bill Clinton, yang telah dimakzulkan dan tidak ada yang dihukum.

Akan Digelar Setelah Trump Lenser

Karier pemerintahan Donald Trump terancam tamat jika Senat menyetujui pemakzulan dirinya.

Sidang akan dimulai pekan depan atau setelah pelantikan Joe Biden pada 20 Januari 2021.

Berdasarkan konstitusi Amerika Serikat, sidang pemakzulan bisa digelar dan hasilnya mengikat, meskipun yang bersangkutan tak menjabat presiden lagi. Konsensus para ahli hukum AS menyebutkan, pemakzulan yang terlambat masih sesuai dengan konstitusi.

Ini karena tujuan pemakzulan bukan sekadar menggulingkan presiden dari jabatannya, melainkan ada hukuman lain yang menyertai.

Seseorang yang dimakzulkan juga diskualifikasi untuk menduduki jabatan pemerintahan selanjutnya. Ini berarti Trump tak bisa mengikuti pilpres AS lagi sebagaimana dia rencanakan pada 2024.

Konstitusi menyebutkan, satu hukuman mendiskualifikasi seseorang untuk memegang dan menikmati jabatan kehormatan, kepercayaan, atau keuntungan apa pun di AS.

Pernyataan berikutnya, seberapa besar peluang Trump lolos dari sidang pemakzulan di Senat?

Trump baru benar-benar bisa dimakzulkan jika dua per tiga anggota Senat menyetujui. Artinya, dalam komposisi kursi saat ini, jika ada 100 anggota Senat hadir dalam voting, Partai Demokrat selaku pihak yang mengajukan penggulingan, butuh 17 suara tambahan dari Partai Republik untuk mewujudkan keinginan mereka.

Selain itu Trump punya alasan cukup kuat untuk menentang tuduhan pasal sebagaimana disahkan DPR, yakni menghasut pemberontakan.

Trump kemungkinan akan berargumen bahwa pernyataannya sebelum kerusuhan terjadi merupakan bagian dari kebebasan berbicara yang dilindungi Amandemen Pertama Konstitusi. Selain itu pernyataan "melawan" yang dia sampaikan kepada para pendukung bukan bermaksud sebagai seruan untuk berbuat kekerasan.

Sumber: Okezone.com, Inews.id
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat