Praperadilan Ditolak, Pengacara HRS Pengacara Tempuh Judicial Review ke MK
Selasa, 12 Januari 2021 - 21:39:19 WIB
SULUHRIAU- Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Alamsyah Hanafiah menilai penolakan praperadilan Habib Rizieq oleh Hakim Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyesatkan.
Maka itu, pihaknya bakal mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya mau menguji KUHAP tentang sidang praperadilan. Hakimnya harus tiga, majelis, jangan hakim tunggal karena semau-maunya saja. Pendapat tiga ahli dikesampingkan, pakainya pendapat dia saja. Nah, ini bisa menghasilkan peradilan yang sesat," ujar Alamsyah di PN Jaksel, Selasa (12/1/2021).
Menurutnya, Judicial Review bakal diajukan karena hakim tunggal Akhmad Sahyuti dianggap mengesampingkan keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan pihaknya. Bahkan, keberatan penerapan pasal 216 KUHP di kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat yang tanpa pasal pun dikesampingkan hakim.
"Apakah boleh menetapkan tersangka pasal 216 tanpa ayat, apakah tidak dibolehkan, itu kan harus diadili dan harus dipertimbangkan dahulu. Kita tak masalah dia menolak gugatan, tapi dipertimbangkanlah dengan sempurna segalanya. Padahal, persoalan itu materi perkara kita, makanya putusan itu jadi sesat," ungkapnya.
Saat ditanyakan waktu pengajuan Judicial Review, kata dia, kemungkinan bakal diajukan minggu depan. Pasalnya, tim pengacara saat ini tengah disibukkan dengan proses pendampingan terhadap orang-orang yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Alamsyah menambahkan tim pengacara bakal menyampaikan hasil putusan sidang praperadilan kepada Habib Rizieq. Dengan begitu, tim pengacara bisa menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam menanggapi putusan.
Sumber: Sindonews.com
Editor: Jandri
Komentar Anda :