Pakar Hukum: Serangan Bertubi-tubi, 6 Laskar Ditembak Mati hingga Larangan Kegiatan FPI
Rabu, 30 Desember 2020 - 17:39:56 WIB
SULUHRIAU - Front Pembela Islam (FPI) dinilai tengah dijerat berbagai persoalan. Terakhir pemerintah secara resmi menyatakan kegiatan FPI dilarang.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengatakan, persoalan yang menjerat FPI mulai dari penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kerumunan hingga sengketa lahan pondok pesantren di kawasan Megamendung.
Persoalan lainnya, kata dia penembakan anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 hingga dilanjutkan kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab.
"Jika alasannya adalah permasalahan sejak kedatangan Habib Rizieq sampai sekarang, justru FPI yang banyak dirugikan. Dan itu semua membuat bertubi-tubi serangan kepada FPI,” ujar Refly, Rabu (30/11/2020).
Dia menilai, pembubaran organisasi seperti FPI yang eksis sejak 1998 tidak bisa sembarangan.
Meskipun mengacu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang (UU Ormas).
“Saya pernah tidak setuju dengan UU Ormas, yang memungkinkan pemerintah bisa membubarkan ormas tanpa proses hukum dan prosesnya di balik," katanya.
Sumber: okezone com
Editor: Khairul
Komentar Anda :