Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Hukrim
Mantan Camat Tenayan Raya Pekanbaru Abdimas Ditahan Kejari
Selasa, 15 Desember 2020 - 21:37:58 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya menahan mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra.

Kasus Abdimas diduga korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019.

Sebelum ditahan, mantan cCamat Tenayan Raya Abdimas menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Selasa (15/12/2020). Dia diperiksa dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB di ruang Pidsus Kejari Pekanbaru.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, BAP lanjutan. Setelah selesai, penyidik mengambil kesimpulan untuk melakukan penahanan kepada bersangkutan," ujar Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega.

Sebelum ditahan, Abdimas menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test. Hasilnya non reaktif hingga Abdimas digiring ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Alasan penahanan agar tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Hal ini sesuai KUHAP. "Itu alasan penahanan," jelas Zega.

Terkait hasil audit penghitungan kerugian negara, tindakan Abdimas telah menyebabkan kerugian sebesar Rp480 juta. "Hasil audit sementara Rp480 juta berdasarkan penghitungan inspektorat," ucap Zega.

Abdimas ditetapkan jaksa penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru sebagai tersangka pada Rabu (4/11/2020). Penyidik meyakini adanya tindak pidana yang dilakukan mantan Camat Pekanbaru Kota itu.

Abdimas diduga melakukan korupsi dengan modus manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW dan dana kelurahan. Dana yang telah dicairkan sebesar Rp1,22 miliar dengan rincian, untuk PMBRW sebesar Rp366.259.945 dan dana kelurahan Rp655.881 920.

Dana itu dikelola sendiri oleh Abdimas tanpa melibatkan satuan kerja. Dana digunakan untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan di antaranya pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah dan pelatihan peternakan.

Kegiatan itu tidak semuanya terlaksana. Namun dalam laporannya, disampaikan kalau pekerjaan kegiatan telah selesai seluruhnya.

Atas perbuatannya, Abdimas dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cha,src)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat