Minggu, 22 September 2024 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024 | Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau | Mendagri Tito Karnavian Lantik Pj Gubernur Riau Rahman Hadi | HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan
 
 
☰ Hukrim
KPK Periksa 7 Pihak Wiraswasta Terkait Korupsi Proyek Jalan Lingkar Barat Duri
Jumat, 04 Desember 2020 - 19:14:37 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 7 orang saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis.

Pada proyek multiyears yang merugikan negara Rp152 miliar ini, KPK menetapkan Muhammad Nasir sebagai tersangka.

"Hari ini, KPK kembali memanggil dan memeriksa tujuh orang saksi dari wiraswasta terkait tindak pidana korupsi proyek Jalan Lingkar Barat Duri tahun anggaran 2013-2015," ujar Plt Juri Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (4/12/2020).

Tujuh orang saksi itu adalah Nurbayati, supplier tanah, Tonny Huang, supplier alat berat, Doni Lubuk Gaung, supplier tanah, Yopie, supplier tanah, perwakilan CV Tiara Sakti, supplier tanah, Agung Bengkalis, supplier tanah dan Khairul, suplier tanah.

"Tujuh orang saksi itu diperiksa untuk tersangka MNS (Muhammad Nasir). Keterangan para saksi masih dibutuhkan penyidik untuk berkas tersangka," kata Ali.

Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani. Pemeriksaan ini merupakan rangkaian dari permintaan keterangan yang dilakukan penyidik KPK sejak 30 November lalu.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Anton selaku supplier, Arno Rifai selaku supplier, Karim selaku supplier tanah timbun, Idrus Maarif selaku supplier, Zulfikri Ahmad selaku supplier tanah, Dua Putri Dua Putra, PT selaku supplier tanah timbun, dan Panangaran Harahap selaku supplier tanah.

KPK juga telah memeriksa Arlys Suhatman selaku Kabid Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkalis, Satimin sebagai supplier, Amirhan Harahap selaku supplier, dan Hengki Wijaya selaku supplier sewa alat berat.

Muhammad Nasir merupakan mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai. Di proyek multiyears ini, dia berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Untuk diketahui, Muhammad Nasir merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Ia telah divonis 10 tahun 6 bulan, denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp2 miliar.

Tak hanya itu saja, Muhammad Nasir juga menyandang status tersangka bersama Handoko Setiono selaku kontraktor dan Melia Boentaran selaku kontraktor atas dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil. Perbuataan ketiganya telah merugikan negara sebsar Rp156 miliar.

Di proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, nilai kerugian mencapai Rp126 miliar dengan tersangka M Nasir selaku PPK, Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK, I Ketut Surbawa selaku kontraktor, Petrus Edy Susanto selaku kontraktor, Didiet Hadianto selaku kontraktor dan Firjan Taufan selaku kontraktor.

Sementara untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri, nilai kerugian mencapai Rp41 miliar dengan tersangka M Nasir selaku PPK, Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor.

Sumber: cakaplah
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    02 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    03 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    04 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    05 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    06 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    07 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    08 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    09 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    10 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    11 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    12 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    13 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    14 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    15 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    16 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    17 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    18 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    19 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    20 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    21 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    22 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat