Minggu, 22 September 2024 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau | Mendagri Tito Karnavian Lantik Pj Gubernur Riau Rahman Hadi | HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan | Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
 
 
☰ Hukrim
Ustazd Maaher Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Kamis, 03 Desember 2020 - 16:58:12 WIB

SULUHRIAU – Ustazd Maaher At Thuwailibi telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penghinaan bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Ustazd Maaher diduga menghina ulama Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya di media sosial Twitter.

Pria bernama asli Soni Erata itu telah ditangkap tim siber Bareskrim Polri. Saat ini dia tengah menjalani pemeriksaan instensif.

“Direktorat Siber Bareskrim Polri dan disangkakan, bukan disangkakan lagi tapi dikenakan pasal 45a ayat (2) dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” kata tim kuasa hukum Maaher di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/12).

Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016. Ancamannya hukuman enam tahun penjara.

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” sebagaimana bunyi Pasal 45A ayat (2).

Tim kuasa hukum Ustad Maaher tak memungkiri, kliennya ditangkap Korps Bhayarangkara terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Maaher akan menjalani terlebih dahulu pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Bareskrim.

“Saya akan mendampingi untuk di-BAP, karena yang bersangkutan sudah ditangkap dan disangkakan sebagai tersangka, maka itu wajib didampingi,” cetus Djuju Purwantoro, tim kuasa hukum Ustad Maaher.

Saat dilakukan penangkapan terhadap Maaher di kediamannya yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti elektronik. “Ada beberapa handphone, ada dua atau tiga yang diamankan. Selain handphone ada tab, itu tab milik anaknya. Kalau handphone milik istri dan Ustazd Maaher,” pungkas Djuju.

Status tersangka terhadap Maaher dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. “Kalau ditangkap jadi apa? Jadi tersangka,” ucap Argo.

Untuk diketahui, Waluyo Wasis Nugroho melaporkan Ustadz Maaher lantaran dianggap menghina ulama NU, Habib Luthfi bin Yahya. Dugaan penghinaan itu karena Maheer mengunggah foto Habib Luthfi dengan balutan sorban dan menyebutnya ‘cantik pakai jilbab’.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    02 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    03 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    04 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    05 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    06 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    07 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    08 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    09 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    10 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    11 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    12 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    13 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    14 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    15 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    16 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    17 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    18 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    19 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    20 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    21 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    22 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat