Senin, 17 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Hukrim
Ustazd Maaher Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Kamis, 03 Desember 2020 - 16:58:12 WIB

SULUHRIAU â€“ Ustazd Maaher At Thuwailibi telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penghinaan bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Ustazd Maaher diduga menghina ulama Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya di media sosial Twitter.

Pria bernama asli Soni Erata itu telah ditangkap tim siber Bareskrim Polri. Saat ini dia tengah menjalani pemeriksaan instensif.

“Direktorat Siber Bareskrim Polri dan disangkakan, bukan disangkakan lagi tapi dikenakan pasal 45a ayat (2) dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” kata tim kuasa hukum Maaher di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/12).

Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016. Ancamannya hukuman enam tahun penjara.

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” sebagaimana bunyi Pasal 45A ayat (2).

Tim kuasa hukum Ustad Maaher tak memungkiri, kliennya ditangkap Korps Bhayarangkara terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Maaher akan menjalani terlebih dahulu pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Bareskrim.

“Saya akan mendampingi untuk di-BAP, karena yang bersangkutan sudah ditangkap dan disangkakan sebagai tersangka, maka itu wajib didampingi,” cetus Djuju Purwantoro, tim kuasa hukum Ustad Maaher.

Saat dilakukan penangkapan terhadap Maaher di kediamannya yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti elektronik. “Ada beberapa handphone, ada dua atau tiga yang diamankan. Selain handphone ada tab, itu tab milik anaknya. Kalau handphone milik istri dan Ustazd Maaher,” pungkas Djuju.

Status tersangka terhadap Maaher dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. “Kalau ditangkap jadi apa? Jadi tersangka,” ucap Argo.

Untuk diketahui, Waluyo Wasis Nugroho melaporkan Ustadz Maaher lantaran dianggap menghina ulama NU, Habib Luthfi bin Yahya. Dugaan penghinaan itu karena Maheer mengunggah foto Habib Luthfi dengan balutan sorban dan menyebutnya ‘cantik pakai jilbab’.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat