Gelar Razia, Pemko Pekanbaru Sidang di Tempat Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Kamis, 03 Desember 2020 - 16:40:50 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemko Pekanbaru menggelar razia protokol kesehatan (protkes) Covid-19, Kamis, (3/12//2020) di sekitar di depan Sukaramai Trade Center (STC), Jl Sudirman.
Warga terjaring melanggar protokol kesehatan langsung disidang di tempat oleh tim gabungan dibentuk Pemko Pekanbaru.
Razia ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan.
Dari pantauan masih banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Sehingga harus menerima sanksi sesuai tingkat kesalahan, misalnya tidak memakai masker.
Sanksi bagi yang baru pertama kali melanggar diberi sanksi sosial menyapu sampah dan mengenakan rompi.
Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, mengatakan, baagi warga yan sudah pernah terjaring razia saat PSBM lalu disidang di tempat.
:Tm gabungan masih menyimpan data para pelanggar yang terjaring beberapa waktu. Jadi, mereka yang terjaring langsung disidang, ujarnya.
Untuk pelaksanaan sidang, di lokasi razia disediakan tenda. Ada hakim yang memvonis para pelanggar.
"Disidang, sanksi ada dua. Pertama denda Rp100 ribu, jika tidak mau bayar denda ada sanksi kurungan selama tiga hari," jelasnya.
Salah satu warga yang disidang di tempat oleh tim gabungan adalah Jodi Nardo. Ia dijatuhi hukuman membayar denda. (nan)
Komentar Anda :