Senin, 23 September 2024 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati | KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024 | Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024 | Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau
 
 
☰ Metropolis
Dishub Pekanbaru Akan Pasang Rambu-rambu "Larangan Truk Masuk Kota"
Selasa, 01 Desember 2020 - 19:27:16 WIB
Ilustrasi

SULUHRIAU, Pekanbaru- Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru akan memasang rambu-rambu khusus lalu lintas jalur truk. Rambu-rambu itu dipasang untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang melintas di dalam Kota Pekanbaru pada jam-jam tertentu.

Pengaturan lalu lintas angkutan barang itu diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 Tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru.

Meski aturan itu sudah dikeluarkan sejak tahun 2019 lalu, namun pemasangan rambu-rambu lalu lintas terkait jalur lalu lintas angkutan barang itu belum dipasang. Sehingga, aturan terkait angkutan barang itu tidak bisa ditegakkan.

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Edi Sofyan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan membuat rambu-rambu lalu lintas khusus angkutan barang.

"Kita harus membuat rambu-rambu larangan truk masuk kota, dengan kapasitas truk angkutan berat," ujar Edi, Selasa (1/12/2020).

Larangan truk masuk kota itu dibatasi dengan waktu. Rambu-rambu dibuat dengan membatasi larangan masuk dan boleh masuk kota.

Trukk yang yang diperbolehkan masuk kota dalam waktu tertentu hanyalah truk yang berkapasitas maksimal di bawah Muatan Sumbu Terberat (MST) 5 ton. Sehingga, truk-truk seperti Colt Diesel masih bisa melewati jalur kota dengan jam-jam tertentu.

Dijelaskannya, trukk Colt Diesel masih bisa beroperasi menggunakan jalan kota dikarenakan tekanan berat gandarnya rata-rata masih dibawah 5 ton. Sedangkan kekuatan jalan mampu menahan 8 ton, sehingga masih bisa untuk menahan tekanan dari truk Colt Diesel.

"Namun karena space penggunaan jalan, truck Colt Diesel lebih besar dari kendaraan pribadi. Maka dari itu, truck Colt Diesel dibatasi ruang geraknya pada waktu tertentu," terangnya.

Untuk pemasangan rambu-rambu lalu lintas jalur angkutan barang tersebut, pihaknya menargetkan akan menyelesaikan dalam tahun ini. "Insya Allah dalam tahun ini bisa terealisasi," imbuhnya.

Dikatakannya, sebenarnya SK sudah terbit sejak lama, namun pembuatan rambu-rambu tersebut belum terlaksana karena keterbatasan anggaran yang dialihkan dalam penanganan Covid-19. Akibatnya, pembuatan rambu-rambu tersebut menjadi tertunda.

Ia berharap dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun ini dapat direalisasikan. Sehingga, SK Wali Kota Nomor 649 ini dapat diterapkan.

"Setelah rambu-rambu dipasang, maka aturan dapat kita tegakkan," tegasnya. (red)



 
Berita Lainnya :
  • Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
  • KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
  • Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    02 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    03 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    04 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    05 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    06 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    07 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    08 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    09 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    10 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    11 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    12 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    13 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    14 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    15 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    16 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    17 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    18 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    19 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    20 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    21 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    22 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat