Status FPI Sebagai Ormas Terdaftar Telah Habis, Kemendagri Masih Belum Beri Perpanjangan
Sabtu, 21 November 2020 - 19:08:21 WIB
SULUHRIAU- Status Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) kembali menjadi sorotan.
Hal itu menyusul pernyataan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman yang menyerukan pembubaran ormas besutan Habib Rizieq Shihab itu. Lantas, bagaimana status FPI saat ini sebagai ormas?
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan, saat ini FPI masih tercatat sebagai ormas. Namun, statusnya sebagai ormas yang terdaftar di Kemendagri telah berakhir pada 2019.
"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri dan status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," ungkap Benny kepada awak media, Sabtu (21/11).
Benny menambahkan, memang FPI sebagai ormas telah berupaya mengajukan permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ke Kemendagri.
Namun, kementerian pimpinan Tito Karnavian itu belum mengeluarkan perpanjangan SKT untuk FPI.
Sebab, FPI belum memenuhi seluruh persyaratan yang diatur peraturan perundang-undangan. "Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun surat keterangan terdaftar belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," katanya. (***)
Sumber: Jpnn
Editor: Jandri
Komentar Anda :