Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Pendidikan
Guru dan Dosen Non-PNS Dapat Subsidi Upah Rp1,8 Juta, Ini Syaratnya
Selasa, 17 November 2020 - 16:19:26 WIB

SULUHRIAU- Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,66 triliun
untuk memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi 2,03
juta guru dan dosen non-pegawai negeri sipil  sebesar Rp1,8 juta
satu kali.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem
Makarim, menyebutkan persyaratan dan mekanisme bagi para guru, dosen dan
tenaga kependidikan lainnya non-PNS, baik di sekolah atau perguruan
tinggi negeri maupun swasta.

"Kami di Kemendikbud dalam melakukan
bantuan sosial apapun selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria
sehingga memudahkan penerima mendapat," katanya secara virtual, Selasa,
17 November 2020.

Nadiem menyebutkan, persyaratan pertama adalah
Warga Negara Indonesia (WNI), kemudian guru dan dosen atau tenaga
kependidikan berstatus bukan sebagai PNS hingga memiliki penghasilan di
bawah Rp5 juta per bulan.

Selain itu, guru, dosen dan tenaga
kependidikan tersebut tidak menerima BSU dari Kementerian
Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020, serta tidak menerima kartu
prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

"Ini agar program bantuan
sosial kita adil dan tidak tumpang tindih, tidak ada individual
menerima bantuan berlimpah. Jadi benar-benar demokratis, merata dan adil
dan yang sudah mencukupi tidak boleh mendapatkan," ucapnya.

Makanisme pencairan
Adapun
mekanisme pencairannya, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk
setiap guru, dosen dan tenaga kependidikan penerima BSU. Bantuan
disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Calon
penerima bisa
mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk
menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank
masing-masing dan lokasi bank penyalur.

Kemudian, para calon
penerima BSU menyiapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP),
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada dan surat keputusan penerima BSU
yang dapat di unduh di dua website di atas.

Selain itu, juga
harus disiapkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang
dapat diunduh dari dua website tersebut serta diberikan materai dan
ditandatangani.

Setelah berbagai dokumen itu lengkap, Nadiem
melanjutkan, para calon penerima mendatangi bank penyalur untuk
melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU.

Meski target
penyaluran sampai akhir November 2020, namun ditegaskannya para calon
penerima BSU diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni
2021.

"Ini kita berikan waktu yang sangat panjang untuk
memastikan semua ini bisa mendapatkan, kalau ada kendala teknis dia
punya cukup waktu. Ini bentuk apresiasi dan juga keprihatinan pemerintah
pusat," ucap Nadiem.

Sebagai informasi tenaga pendidik non-PNS
atau honorer yang berhak mendapat bantuan itu adalah dosen, guru, guru
yang diberi tugas sebagai kepala sekolah hingga pendidik Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD).

Kemudian, pendidik kesetaraan, tenaga
perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi. Mereka semua
bisa mendapatkan, baik tenaga pendidik di sekolah atau perguruan tinggi
negeri maupun swasta. (jpnn,jan)



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat