Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Hukrim
Pegadaian Proses Hukum Pelaku Penipuan Lelang Online
Jumat, 06 November 2020 - 13:32:46 WIB

SULUHRIAU, Jakarta- Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat serta wujud implementasi perlindungan konsumen, pegadaian melakukan proses hukum kepada pemilik akun 
palsu yang mengatasnamakan Pegadaian yang digunakan untuk melakukan tindak penipuan.

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) menyatakan bahwa awalnya perseroan  
melaporkan lebih dari 400 akun Instagram yang mengatasnamakan Pegadaian dan diduga  
melakukan tindakan penipuan.

Demikian disampaikan Amoeng dalam konferensi pers yang  
dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Senin (2/11/2020).

“Akun-akun Instagram tersebut menggunakan kata Pegadaian, Pegadaian Syariah, The Gade  
sehingga seolah-olah merupakan akun milik PT Pegadaian (Persero). Untuk menyakinkan calon  
korban, mereka mengambil foto karyawan dan memanipulasi data KTP, NPWP,  bahkan kartu  
pengenal karyawan (ID Card). Lebih dari itu mereka membuat rekening bank virtual dengan nama  
Pegadaian”, ujar Amoeng.

Selanjutnya mereka menawarkan barang berharga seperti emas baik batangan maupun perhiasan dengan harga murah jauh di bawah harga pasar. Selain itu juga barang berharga lain 


seperti laptop, handphone, bahkan sepeda dengan merk ternama.  

Kemudian calon korban diminta mentransfer uang, tetapi kemudian barang yang dipesan tidak  
dikirimkan.

Bahkan setelah transfer diterima pelaku, selanjutnya ia menutup akun media 
sosialnya bahkan nomor rekening yang dipakai untuk menipu.

Sementara itu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Sarjono Turin mengatakan bahwa saat  
ini salah satu pelaku berinisial SRD akan segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan  
perbuatannya.  

“Berkas perkara saudara SRD telah rampung dan akan segera disidangkan dalam waktu dekat.  
Langkah hukum ini diambil karena apa yang dilakukan saudara SRD ini merugikan masyarakat, 
apalagi dalam situasi pandemi seperti sekarang ini.

Saat masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi, oknum ini malah menipu,” kata Sarjono Turin.

Selanjutnya Sarjono Turin meminta kepada masyarakat untuk waspada dan tidak mudah tergiur  
dengan harga murah.

Jika memperoleh informasi lelang atas nama Pegadaian agar segera
melakukan cek dan ricek dengan konfirmasi ke kantor Pegadaian terdekat, website atau media  
sosial resmi perusahaan.

Sedangkan bagi mereka yang telah telanjur mentransfer uang ke  
pelaku agar tidak ragu-ragu melaporkan kepada pihak berwenang.

“Sebagai penegak hukum kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan hati￾hati agar tidak menyesal di kemudian hari oleh tindakan penipuan dengan modus lelang online  
maupun tindak kejahatan lainnya.

Kami sangat berterima kasih dengan inisiatif kerjasama  
Pegadaian dengan penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan. Ini menunjukkan adanya  
trust antara BUMN dengan penegak hukum,” pungkas Sarjono Turin.
(rls)



 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat