6 Orang Kena Sanksi Sosial dan 1 Orang Didenda Rp50.000 dalam Operasi Yustisi Protkes Covid-19
Rabu, 21 Oktober 2020 - 15:21:47 WIB
SULUHRIAU, Pelalawan- Tim Yustisi melakukan operasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19 di Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Rabu (21/10/2020).
Dari operasi ini terdapat pelanggaran protokol kesehatan, sebanyak 6 orang diberikan sanksi sosial dan 1 orang dikenakan denda Rp50.000.
Tim Operasi Yustisi Penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid 19 tingkat Kecamatan Teluk Meranti ini terdari dari TNI/Polri, Satpol PP, BPBD, Puskesmas, dan staf Kecamatan Teluk Meranti.
Operasi Yustisi ini H.Abu Bakar. FE Kepala Satgas Protokol Covid 19 yang juga Kasat Pol PP Kabupaten Pelalawan.
Ikut juga , M.Abu perwakilan dari Kejaksaan Negri Pelalawan, Hj. M. Anidar, SH, MH Panitera, M.Iham Mirza Hakim penindakan perwakilan dari Kantor Pengadilan Negri Pelalawan, Uji Mega selaku PPNS dari Sat PP Pelalawan M.Suhel selaku PPNS Pelalawan.
Kemudian, Bustami SKM Sekcam Teluk Meranti, Aipda Armilas mewakili Kapolsek Teluk Meranti dan Mahdaleni S.ST Kepala Puskesmas Kecamtan Teluk Meranti.
H.Abu Bakar mengatakan, operasi yustisi ini didasarkan pada instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, peraturan Bupati Pelalawan No 63 Tahun 2020, Peraturan Bupati Pelalawan No 71 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19 dan penerapan denda/sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Dalam operasi ini, tim melakukan pendataan pelanggar yg tidak memakai masker, melakukan penindakan bagi pelanggar yang tidak memakai masker dikenai sanksi sosial berupa membersihkan sampah di jalan dan denda sebesar Rp50.000- Rp100.000, memberikan himbauan agar memakai masker setiap berada di luar rumah.
"Kita laksanakan tahap pertama, dan bulan depan akan kita laksanakan lagi untuk tahap kedua, masyarakat kita benar-benar sudah mematuhi protokol kesehatan walaupun Teluk Meranti ini masih zona hijau, " pungkasnya. (Rls)
Komentar Anda :