Perwako Tentang Isolasi OTG Berlaku, Pengawasan Mesti di Bawah Pemerintah
Minggu, 18 Oktober 2020 - 17:58:00 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemko Pekanbaru mulai memberlakukan Peraturan walikota (Perwako) tentang isolasi mandiri bagi Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19.
Dikatakan Sekretaris Diskes Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih, Perwako itu berlaku efektif sejak ditandatanganinya Walikota Pekanbaru Dr Firdaus, MT.
"Sudah ditandatangani pak Walikota kemarin. Jadi sudah berlaku," kata Zaini, Minggu (18/10/2020).
Dikatakan, di Pekanbaru ini lebih dari 1.000 OTG yang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. Kondisi itu kata Zaini, dikhawatirkan akan terjadinya penyebaran virus terhadap keluarga dekat maupun lingkungan sekitar.
"Jadi dengan Perwako tersebut, Camat Lurah, dan RT/RW diminta bekerjasama dengan Puskesmas untuk mengalihkan OTG ke fasilitas pemerintah. Saat ini lebih 1.000 OTG isolasi di rumah," katanya.
Selama ini para petugas puskesmas kesulitan merujuk OTG untuk melakukan isolasi ke fasilitas yang telah disiapkan Pemko Pekanbaru. Dengan adanya perwako tersebut diharapkan seluruh OTG yang menjalani isolasi di bawah pengawasan pemerintah.
Pemko Pekanbaru menyediakan Rusunawa Rejosari sebagai tempat isolaso bagi OTG. Kebutuhan dan pengobatan pasien yang menjalani isolasi di fasilitas yang disiapkan pemerintah ditanggung juga pemerintah. (slt)
Komentar Anda :