Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Pendidikan
Ini Penjelasan KemenPAN-RB soal Masa Kontrak PPPK, tak Usah Kaget
Sabtu, 17 Oktober 2020 - 10:31:15 WIB
Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko. Ilustrasi (Foto: tangkapan layar)

SULUHRIAU - Masa kontrak 51.293 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dari jalur honorer K2 yang direkrut Februari 2019 masih dibahas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Aturan mengenai masa kontrak PPPK nantinya akan dituangkan dalam Peraturan MenPAN-RB. Menurut Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko, masa kontrak PPPK minimal satu tahun dan bisa diperpanjang sampai lima tahun.

Dalam setiap perpanjangan, ada penilaian kinerja setiap tahunnya. "Jadi tiap tahun akan dinilai kinerjanya PPPK ini baik atau tidak. Kalau baik akan diperpanjang untuk tahun kedua, begitu seterusnya sampai tahun kelima," kata Teguh dilansir dari Jpnn.com, Sabtu (17/10/2020).

Walaupun masa kontrak PPPK minimal satu tahun, lanjutnya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa saja memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan.

Pemberhentian dilakukan bila PPPK berkinerja buruk atau melakukan pelanggaran berat. "Jadi bukan berarti pemutusan kontrak harus nunggu satu tahun ya. Kalau PPPK melakukan pelanggaran berat, PPK berhak memberhentikannya," ucapnya.

Sedangkan masa kontrak lima tahun ini, menurut Teguh karena sesuai perencanaan kebutuhan ASN masing-masing daerah.

Di mana ada ketentuan, perencanaan kebutuhan ASN baik PNS maupun PPPK harus lima tahun. Begitu tahun keenam, jika pemda masih membutuhkan PPPK dengan formasi sama, kontraknya bisa diperpanjang lagi.

Sebaliknya bila tahun keenam sampai 10, instansinya tidak membutuhkan formasi tersebut, masa kontrak PPPK tidak diperpanjang lagi. Teguh mencontohkan guru PPPK yang mengisi formasi mata pelajaran (mapel) matematika. Bila di tahun keenam sekolahnya butuh guru PPPK mapel Fisika, maka kontrak guru matematikanya tidak diperpanjang lagi.

Meski begitu bukan berarti guru matematika tadi tidak bisa jadi PPPK. Guru matematika ini bisa ikut tes PPPK lagi sesuai formasinya.

"Makanya saya imbau kepada seluruh honorer K2 yang lulus PPPK 2019, kalau ingin kontraknya aman, serius bekerja. Tingkatkan kompetensinya agar PPK tetap memperpanjang kontraknya," tandasnya.

Selain itu KemenPAN-RB juga membuatkan aturan masa kontrak untuk melindungi PPPK agar PPK tidak seenaknya memutuskan kontrak kerja.***

Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat