Selasa, 24 September 2024 Nama Mesjid Agung Baitul Izza Natuna Diresmikan, Bupati Ajak Masyarakat Memakmurkanya | Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024 | Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3 | Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar | Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5 | Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
 
 
☰ Sosial Budaya
Selama 20 Hari Kampanye Pilkada, Bawaslu Proses 23 Pelanggaran
Jumat, 16 Oktober 2020 - 20:31:25 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Sejak 26 September 2020 sampai dengan hari ini, Jumat (16/10/2020),  kampanye Pilkada telah berjalan selama 20 hari. 

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di 9 Kabupaten/Kota se-Riau telah melakukan Kampanye sebanyak 1.071 kali kampanye,  terdapat 23 pelanggaran yang diproses.

Sanksi Pembubaran kampanye bertambah 3 kasus dari 10 hari pertama menjadi 5 kasus, penambahan terjadi di Kabupaten Rokan Hilir Kecamatan Bagan Sinembah, Kecamatan Pujud, dan Kecamatan Tanah Putih.

"Hasil pengawasan kami di 10 hari kedua kampanye ini, ada 3 kegiatan kampanye yang dibubarkan di Kabupaten Rokan Hilir karena tidak memiliki STTP." tutur Rusidi Rusdan ketua Bawaslu Riau.

Untuk penyebaran bahan kampanye, Bawaslu belum menemukan bahan kampanye baru yang disebarkan paslon. Masih sama seperti sebelumnya yakni pakaian, penutup kepala, masker, stiker, hand sanitizer, kalender dan kartu nama.

"Sampai dengan 20 hari masa kampanye, kami belum menemukan bahan kampanye baru. Bahan kampanye yang yang kami temukan masih berupa pakaian, penutup kepala, masker, stiker, hand sanitizer, kalender dan kartu nama, dan kalender." jelasnya.

Dari catatan kegiatan kampanye se Riau, jumlah pertemuan terbatas atau tatap muka tertingggi di Kota dumai, sebanyak 262 kampanye, sedangkan pelaksanaan kampanye terendah berada di Kabupaten Kuansing dengan jumlah sebanyak 43 kampanye.

Sementara itu total Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang setelah penertiban yang dilakukan Bawaslu, masih tercatat 1.485 APK .  Jumlah terbanyak berada di Kabupaten Bengkalis dengan total 1.260 APK dan yang terkecil berada di 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Rokan Hulu dengan 0 APK.

 Sedangkan Penyebaran Bahan Kampanye, Bawaslu se-  Riau mencatat ada 14.268. Dimana jumlah terbanyak penyebaran bahan kampanye berada di Kabupaten Rokan Hilir yakni sebanyak 13.357, terkecil berada di Kabupaten Meranti dengan 0 bahan kampanye.

Untuk kampanye dalam bentuk daring, tercatat sebanyak 5 kali, dilaksanakan di Kota Dumai sedangkan untuk 8 Kabupaten lainnya belum ditemukan kampanye daring.

Catatan yang menggembirakan, sampai 20 hari kampanye belum ada pelanggaran berupa penyalahgunaan program dan anggaran Pemerintah Daerah.

Terkait penyebaran virus Covid-19, selama 20 hari masa kampanye dibandingkan pada 10 hari sebelumnya masa kampanye terdapat peningkatan sebanyak 17 kasus/orang yakni dari 628 orang sebelum masa kampanye menjadi 645 Orang setelah 20 hari masa kampanye.
 
Adapun 23 Pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu se-Riau meliputi dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dugaan pelanggaran administrasi, serta dugaan pelanggaran pidana. Dengan rincian di Kabupaten Rokan Hilir 1 pelanggaran yakni pelanggaran netralitas ASN. Di Kabupaten Siak 2 Pelanggaran yaitu, 1 pelanggaran administrasi, dan 1 lagi pelanggaran netralitas ASN.

Kemudian Kabupaten Pelalawan ada 3 pelanggaran, yakni 1 dugaan pelanggaran politik uang, 2 pelanggaran netralitas ASN, dimana salah satu pelanggarannya melalui media sosial dengan dugaan pelanggaran berupa terdapatnya postingan di akun  resmi Pemerintah Daerah (Pemda) yang menandai salah satu Pasangan Calon, Hal tersebut diduga dilakukan oleh Pejabat ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Pelalawan.

Di Kota Dumai terdapat 3 Pelanggaran

Untuk Kota Dumai, terdapat 3 pelanggaran netralitas ASN, dan 1 pelanggaran lainnya. Di Kabupaten Kuantan Singingi terdapat 2 Pelanggaran netralitas ASN dalam bentuk postingan yang dibuat oleh kaur pemerintah, dan adanya anggota BPD yang memberikan izin kedainya atau warungnya dijadikan Posko salah satu Paslon.

Di Kabupaten Indragiri Hulu terdapat 8 Pelanggaran, yakni 5 pelanggaran kampanye tanpa STTP, dan 3 pelanggaran kampanye di luar ruangan.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan berjanji akan memproses seluruh pelanggaran tersebut sampai tuntas, dan apabila akibat dari pelanggaran itu terdapat sanksi pembatalan terhadap paslon, Bawaslu akan  merekomendasikannya ke KPU agar dilakukan diskualifikasi calon.

"Semua pelanggaran tersebut akan kita proses. Apabila dari pelanggaran tersebut berakibat pembatalan Paslon, kita akan rekomendasikan KPU untuk mendiskualifikasi paslon," tegasnya. (Rls)




 
Berita Lainnya :
  • Nama Mesjid Agung Baitul Izza Natuna Diresmikan, Bupati Ajak Masyarakat Memakmurkanya
  • Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024
  • Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
  • Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
  • Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Nama Mesjid Agung Baitul Izza Natuna Diresmikan, Bupati Ajak Masyarakat Memakmurkanya
    02 Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024
    03 Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
    04 Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
    05 Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
    06 Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
    07 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    08 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    09 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    10 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    11 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    12 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    13 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    14 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    15 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    16 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    17 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    18 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    19 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    20 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    21 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    22 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat