Minggu, 22 September 2024 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024 | Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau | Mendagri Tito Karnavian Lantik Pj Gubernur Riau Rahman Hadi | HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan
 
 
☰ Hukrim
Amril Mukminin Sampaikan Pledoi "Menembus Khilaf dengan Ikhlas"
Kamis, 15 Oktober 2020 - 20:49:27 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin terdakwa dugaan suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning membacakan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pledoi sebanyak lima halaman itu diberi judul Menebus Khilaf dengan Ikhlas.

Amril yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru membacakan pledoi pribadinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina, Kamis (15/10/2020).

Dengan suara tertahan, Amril mengatakan, tidak pernah terpikir dibenaknya menjalani proses persidangan dan ditahan atas tuduhan kasus suap. Semua yang terjadi di luar dugaannya.

"Terasa amat menyakitkan. Meski demikian, saya tetap senantiasa bersyukur, sembari terus beristighfar, dan menganggap semua proses yang harus saya lewati pada saat ini sudah merupakan kehendak Sang Khalik, Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Amril.

Amril menyebut, selama menjabat sebagai Bupati Bengkalis, dirinya tidak pernah menerima commitment fee dari PT CGA meskipun mereka menawarkan. Perusahaan hanya diminta mengerjakan proyek jalan Duri-Sei Pakning dengan baik, dan hal itu juga dibenarkan pimpinan PT CGA, Ihsan Suaidi, dalam kesaksiannya.

Namun sebagai manusia, Amril mengaku khilaf menerima uang Rp 5,2 miliar dari PT CGA dalam Proyek jalan Duri-Sei Pakning. "Uang itu tidak pernah saya gunakan dan sudah saya kembalikan melalui rekening yang ditunjuk KPK," tutur Amril.

Uang itu dari PT CGA itu diberikan oleh Triyanto kepada Azrul Nur Manurung, ajudan Amril. Selanjutnya, uang diserahkan kepada Amril. "Semua pemberian itu dilaporkan kepada saya dan saya suruh disimpan dulu," kata Amril.

Ia juga meminta majelis hakim meringankan hukumannya.

JPU dalam tuntutannya menuntut Amril dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. JPU menilai Amril terbukti menerima suap dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebesar Rp5,2 miliar untuk pengerjaan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain suap Rp5,2 miliar, KPK juga mendakwa Amril menerima gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar. Uang itu diterima dari dua pengusaha sawit, yaitu Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera sebesar Rp 12,7 miliar dan Adyanto selaku Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera sebesar Rp10,9 miliar.

Ketika penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis, KPK menyita uang Rp1,9 miliar. "Itu adalah uang pribadi saya dari hasil usaha di luar jabatan saya. Uang itu saya kumpulkan dari usaha sawit yang saya simpan untuk membantu anak-anak yatim, fakir miskin dan kaum dhuafa," jelas Amril. (fin,src)



 
Berita Lainnya :
  • Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    02 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    03 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    04 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    05 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    06 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    07 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    08 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    09 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    10 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    11 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    12 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    13 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    14 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    15 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    16 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    17 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    18 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    19 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    20 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    21 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    22 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat