Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Hukrim
Amril Mukminin Sampaikan Pledoi "Menembus Khilaf dengan Ikhlas"
Kamis, 15 Oktober 2020 - 20:49:27 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin terdakwa dugaan suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning membacakan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pledoi sebanyak lima halaman itu diberi judul Menebus Khilaf dengan Ikhlas.

Amril yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru membacakan pledoi pribadinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina, Kamis (15/10/2020).

Dengan suara tertahan, Amril mengatakan, tidak pernah terpikir dibenaknya menjalani proses persidangan dan ditahan atas tuduhan kasus suap. Semua yang terjadi di luar dugaannya.

"Terasa amat menyakitkan. Meski demikian, saya tetap senantiasa bersyukur, sembari terus beristighfar, dan menganggap semua proses yang harus saya lewati pada saat ini sudah merupakan kehendak Sang Khalik, Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Amril.

Amril menyebut, selama menjabat sebagai Bupati Bengkalis, dirinya tidak pernah menerima commitment fee dari PT CGA meskipun mereka menawarkan. Perusahaan hanya diminta mengerjakan proyek jalan Duri-Sei Pakning dengan baik, dan hal itu juga dibenarkan pimpinan PT CGA, Ihsan Suaidi, dalam kesaksiannya.

Namun sebagai manusia, Amril mengaku khilaf menerima uang Rp 5,2 miliar dari PT CGA dalam Proyek jalan Duri-Sei Pakning. "Uang itu tidak pernah saya gunakan dan sudah saya kembalikan melalui rekening yang ditunjuk KPK," tutur Amril.

Uang itu dari PT CGA itu diberikan oleh Triyanto kepada Azrul Nur Manurung, ajudan Amril. Selanjutnya, uang diserahkan kepada Amril. "Semua pemberian itu dilaporkan kepada saya dan saya suruh disimpan dulu," kata Amril.

Ia juga meminta majelis hakim meringankan hukumannya.

JPU dalam tuntutannya menuntut Amril dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. JPU menilai Amril terbukti menerima suap dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebesar Rp5,2 miliar untuk pengerjaan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain suap Rp5,2 miliar, KPK juga mendakwa Amril menerima gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar. Uang itu diterima dari dua pengusaha sawit, yaitu Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera sebesar Rp 12,7 miliar dan Adyanto selaku Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera sebesar Rp10,9 miliar.

Ketika penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis, KPK menyita uang Rp1,9 miliar. "Itu adalah uang pribadi saya dari hasil usaha di luar jabatan saya. Uang itu saya kumpulkan dari usaha sawit yang saya simpan untuk membantu anak-anak yatim, fakir miskin dan kaum dhuafa," jelas Amril. (fin,src)



 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat