Draf UU Cipta Kerja 812 Halaman Dikirim ke Presiden Rabu Ini, Belum Bisa Diakses Publik
Rabu, 14 Oktober 2020 - 09:43:46 WIB
|
Wakil Ketua DPRD Aziz Syamsudin
|
SULUHRIAU - Draf Undang-Undang Cipta Kerja telah dirampungkan DPR. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Selasa (13/10/2020) menyatakan, draf akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo paling lambat pada Rabu (14/10/2020) ini.
Azis memastikan draf yang siap dikirim ke presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman.
Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sementara sisanya merupakan penjelasan.
Draf tersebut telah melalu proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
"Tenggat untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini jatuh pada 14 Oktober 2020," kata dia.
Menurut Azis, hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa DPR memiliki waktu selambat-lambatnya tujuh hari menyerahkan RUU kepada presiden sejak tanggal persetujuan.
Namun, hingga saat ini publik belum dapat mengakses draf UU Cipta Kerja di situs resmi DPR atau pemerintah.
Bahkan di situs DPR, dalam bagan proses Prolegnas Prioritas, RUU Cipta Kerja baru terekam hingga Pembicaraan Tingkat I.
Azis mengatakan, setelah draf final dikirim ke presiden, maka publik dapat mengakses draf UU Cipta Kerja.
"Ketika resmi besok UU Cipta Kerja dikirim ke presiden sebagai kepala pemerintahan, maka secara resmi UU ini menjadi milik publik secara mekanisme," ujar Azis.
Politikus Partai Golkar itu pun menjamin tidak ada perubahan substansi selama proses pengeditan draf UU Cipta Kerja.
Menurut dia, penyusutan jumlah halaman disebabkan pengubahan format ukuran kertas yang semula A4 menjadi legal.
Dia mengatakan, upaya mengubah substansi seperti menambahkan ayat atau pasal dalam RUU yang telah disetujui di paripurna merupakan tindak pidana.
"Tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal. Itu sumpah jabatan kami. Karena itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," ucap Azis. (kpc, src)
Komentar Anda :