Ini 7 Pernyataan Sikap FPK Terkait Dinamika Pasca Pengesahan UU Cipta Kerja
Selasa, 13 Oktober 2020 - 21:07:21 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) mengeluarkan 7 pernyataan sikap terkait situasi dinamika sosial politik terkait pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Ketua FPK Provinsi Riau Ir. H. AZ Fachri Yasin, M. Agr menyampaikan, perkembangan dinamika suasana kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini kurang kondusif sebagai reaksi sebagian besar masyarakat, mahasiswa, dan buruh di berbagai kota di wilayah NKRI.
Atas dorongan rasa cinta pada bangsa dan negara, semangat persatuan dan kesatuan serta menjunjung semangat Kebhinnekaan, maka FPK mengeluarkan 7 pernyataan sikap.
Pertama, kepada semua pihak segenap anak bangsa baik kelompok masyarakat, mahasiswa dan buruh, maupun pihak pemerintah, dan aparat keamanan untuk senantiasa menahan diri dalam bersikap, menjaga suasana damai dalam kehidupan berdemokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Kedua, kepada para pihak yang merasa tidak sependapat dengan pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law), agar dalam berunjukrasa menjaga kesantunan dan elegan serta tidak bertindak destruktif yang dapat merugikan semua pihak.
Terkait adanya ketidaksetujuan terhadap materi UU tersebut disarankan untuk menempuh jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi. Apabila melakukan unjuk rasa di ruang publik terbuka harus benar-benar mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Ketiga, kepada pihak aparat keamanan dalam melakukan pengamanan agar tidak bertindak refresif dan memperlakukan para anak bangsa yang melakukan demo bukan sebagai musuh. Dalam hal adanya tindakan pendemo yang menggunakan kekerasan atau anarkis dapat dilakukan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Keempat, kepada pihak DPR RI agar lebih arif dan bijaksana dalam menyerap aspirasi dan membaca suasana kebatinan masyarakat yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja sebagai akibat kurang terbukanya informasi publik dalam proses pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja tersebut.
Kelima, dalam mewujudkan suasana yang damai dan kondusif diminta pihak DPR RI agar membangun komunikasi yang interaktif dengan masyarakat menggunakan bahasa kasih sayang dan mempertimbangkan aspek psikologis masyarakat yang didera rasa gelisah akibat pandemi Covid-19.
Keenam, sehubungan banyaknya beredar beberapa versi UU Cipta Kerja di tengah-tengah masyarakat diharapkan pihak pemerintah dalam hal ini Presiden agar secepatnya mengklarifikasi dan menyebarkan naskah asli UU tersebut agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Selanjutnya presiden dan jajarannya secara struktural, agar segera mengambil langkah-langkah bijak agar terbangun kepastian hukum atas segala bentuk pelanggaran yang mencederai nilai-nilai kebangsaan dan demokrasi.
Ketujuh, diminta kepada anak bangsa yang sangat beragam dari aspek sosial, agama dan etnik, jangan terpancing dalam polarisasi sikap dan pandangan yang hanya akan berakibat terjadinya perpecahan yang merusak sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa.
"Pernyataan tersebut juga dibuat bersama-sama dengan 51 paguyuban yang tergabung dalam FPK Riau," pungkasnya. (nan, src)
Komentar Anda :