Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Peristiwa
ANS dan Honorer Pemkab Meranti yang Terlibat Pilkada akan Dipecat
Senin, 05 Oktober 2020 - 13:30:49 WIB
Ilustrasi

SULUHRIAU, Meranti- Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di seluruh instansi di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, terus diingatkan agar tidak berpolitik praktis di masa kampanye calon bupati dan wakil bupati sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Bakharudin di Selatpanjang, Senin (5/10/2020), menegaskan aturan tersebut sudah dikeluarkan melalui surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI.

"Kita sudah mengedarkan surat edaran menyambung surat edaran yang berasal dari Kemenpan RB untuk tidak berpolitik praktis bagi PNS dan tenaga honorer," katanya.

Meski begitu, pihaknya masih memberikan toleransi bagi tenaga honorer yang sebelumnya ikut berpartisipasi kepada pasangan calon dalam kontestasi pilkada tahun 2020. Namun dia menyarankan tidak ada lagi honorer yang terlibat sejak dimulainya masa kampanye pilkada ini.

"Kalau yang berlalu (ikut berpartisipasi) iya sudah kita minimalkan. Tapi jika terbukti dan ada laporan yang berpolitik, mau tidak mau akan segera kita tindak tegas dan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas dia.

Ia menuturkan nantinya yang berwenang mengawasi dan memantau ASN dan tenaga honorer adalah Bawaslu. Mereka akan melaporkan langsung ke BKD atau Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Kita akan menerima rekomendasi dari Bawaslu terhadap laporan tersebut. Setelah itu kita bahas apa saja tindakan dan hukuman terhadap mereka," ujar Bakharudin.

Menurutnya, soal dukungan pribadi terhadap pasangan calon tidak dipermasalahkan sebab hak pilih bagi PNS dan tenaga honorer itu ada tapi tidak boleh sampai berpolitik praktis.

Apalagi cara menggunakan dukungan jangan sampai terlalu vulgar sehingga hal itu diharapkan tidak terjadi lagi ke depan.

"Kalau sudah sampai kita membahas apa sanksinya tentu kita kasihan dengan mereka hanya gara-gara ini. Silahkan punya pilihan tapi harus disalurkan sesuai koridornya," jelas Bakharudin.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsurizal telah mempelajari produk hukumnya sehingga dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Pemda dalam menerapkan sanksi tegas jika menemukan honorer dan tenaga non PNS lainnya yang terlibat politik praktis saat pilkada.

"Jika terbukti melanggar larangan yang diatur dalam Perbup 37 Tahun 2018 dalam proses penanganan pelanggaran, tentu Bawaslu akan rekomendasikan ke pemerintah daerah untuk bisa menegakkan aturan tersebut. Dimana sanksinya sangat tegas, yakni pemberhentian atau pemecatan. Karena, pemberian sanksinya ada di pemerintah daerah," tegasnya. (vvc,jan)





 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat